GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto yang memvonis terdakwa dalam kasus korupsi Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jl. MT. Haryono Tahun Anggaran 2022, kini tidak lagi sekadar menjadi dokumen hukum biasa. Putusan ini telah bertransformasi menjadi "lampu kuning" bagi aparat penegak hukum untuk menyeret aktor intelektual yang selama ini seolah tak tersentuh.
Ghyfari Irza Raafzamzamy Maruapey, salah satu tokoh yang menyoroti tajam putusan ini, menegaskan bahwa fakta persidangan telah memberikan petunjuk yang sangat jelas mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
"Majelis hakim secara eksplisit menyebut nama Rakhmatiyah Deu, S.H sebagai pihak yang diduga sebagai beneficial owner atau pemilik sesungguhnya dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 12,01 miliar tersebut. Ini bukan lagi sekadar rumor, melainkan fakta hukum yang tercatat dalam putusan," ujar Ghyfari Irza Raafzamzamy Maruapey.
Mendesak Kejaksaan untuk Bertindak Tegas
Ghyfari dengan tegas mendesak pihak Kejaksaan untuk tidak berhenti pada terdakwa yang sudah divonis. Menurutnya, pembiaran terhadap nama-nama yang disebut dalam putusan hakim sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana, hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Kami mendesak Kejaksaan untuk segera melakukan penyidikan lanjutan terhadap Rakhmatiyah Deu. Jangan ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika hakim sudah menyebut peran yang bersangkutan dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut, maka Kejaksaan wajib menindaklanjuti fakta persidangan tersebut menjadi pintu masuk penetapan tersangka baru," tegas Ghyfari.
Uji Nyali Equality Before the Law
Lebih lanjut, Ghyfari menyinggung prinsip Equality Before the Law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, penegakan hukum di Gorontalo saat ini sedang diuji kredibilitasnya.
"Apakah hukum berlaku sama bagi setiap orang? Jika aparat penegak hukum mengabaikan fakta-fakta yang sudah terang benderang dalam putusan ini, maka publik akan menilai bahwa penegakan hukum di daerah ini dijalankan secara selektif. Kami menuntut keberanian Kejaksaan untuk membongkar tuntas kasus korupsi Kota Tua ini tanpa terkecuali," tambahnya.
Putusan Hakim sebagai Basis Yuridis
Secara yuridis, putusan pidana memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk sesuai Pasal 184 KUHAP. Ghyfari menekankan bahwa penyebutan nama dalam putusan bukanlah catatan angin lalu, melainkan fondasi bagi penyidik untuk melakukan pengembangan perkara.
"Konsep 'bersama-sama' dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP yang disebut dalam putusan adalah pintu masuk yang sah. Kejaksaan memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mendalami peran Rakhmatiyah Deu. Publik Gorontalo tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal agar kasus korupsi yang merugikan keuangan negara belasan miliar ini tidak berhenti di satu orang saja," tutup Ghyfari Irza Raafzamzamy Maruapey.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah Kejaksaan akan menunjukkan keberaniannya demi marwah pemberantasan korupsi di Gorontalo, atau justru membiarkan keadilan terhenti di tengah jalan? Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji retorika.
Rep: JO


