GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Sy. Aslamiyah, melaporkan dugaan maladministrasi dan pelayanan diskriminatif yang diduga dilakukan oleh Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi, Citra F.I.L Dano Putri, S.Pd., M.I.Kom, ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo.
Laporan tersebut berkaitan dengan polemik proses ujian hasil dan hak akademik Aslamiyah sebagai mahasiswa angkatan 2019 yang dinilai tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyelesaikan masa studinya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Aslamiyah, dirinya dinyatakan tidak lulus dalam ujian seminar hasil pada 5 Juni 2026 dan diminta untuk melakukan ujian ulang setelah melakukan perbaikan. Pada hari yang sama, Aslamiyah harus meninggalkan kota untuk mengikuti lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) setelah sebelumnya meminta izin kepada pihak jurusan. Meski sempat mendapat larangan, keberangkatannya akhirnya diizinkan dengan batas waktu kepulangan yang telah ditentukan.
Setelah kembali ke kampus, Aslamiyah melanjutkan proses bimbingan dan revisi untuk persiapan ujian ulang. Namun, dirinya mengaku mendapat penolakan dari Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi yang juga saat itu menjadi dosen pembimbing II, dengan alasan batas waktu pelaksanaan ujian bagi mahasiswa angkatan 2019 telah berakhir.
Aslamiyah kemudian melakukan upaya meminta keringanan secara langsung kepada Ketua Jurusan. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuannya, Ketua Jurusan menyampaikan bahwa dirinya masih dapat mengikuti ujian apabila tiga dosen lainnya menyetujui permohonan tersebut.
"Atas pernyataan itu, saya meminta pertimbangan kepada tiga dosen lainnya dan semuanya menyatakan setuju agar saya diberikan kesempatan mengikuti ujian kembali. Setelah itu proses bimbingan tetap berjalan dan seluruh matriks perbaikan telah ditandatangani oleh pembimbing dan penguji," ujar Aslamiyah.
Namun, setelah seluruh persyaratan akademik dinilai telah dipenuhi, Aslamiyah mengaku tetap tidak mendapatkan jadwal ujian karena lembar pengesahan bimbingan belum ditandatangani oleh Ketua Jurusan.
Pada 17 Juni 2026, karena merasa waktu semakin terbatas sementara jadwal ujian akhir jurusan telah mendekati batas terakhir, Aslamiyah kemudian menyampaikan pengaduan kepada Rektor untuk meminta bantuan penyelesaian masalah tersebut.
Pasca pengaduan tersebut, Aslamiyah mengaku mendapat respons yang membuatnya merasa tertekan. Ia menyebut terdapat pernyataan dari salah satu dosen jurusan yang menyampaikan ucapan, "So sampe Rektor ee, biar le Gubernur," yang dalam bahasa Indonesia berarti "Sudah sampai Rektor pengaduannya, sekalipun sampai Gubernur."
Pernyataan tersebut, menurut Aslamiyah, disampaikan setelah dirinya melayangkan pengaduan kepada pimpinan universitas dan disaksikan oleh sejumlah mahasiswa.
Tidak lama setelah itu, Aslamiyah dipanggil dalam rapat jurusan yang dihadiri unsur pimpinan fakultas, Ketua Jurusan, dosen pembimbing, penguji, serta operator jurusan. Dalam rapat tersebut, dirinya mengaku diminta untuk mengurus administrasi pindah kampus dengan alasan tidak cukup waktu untuk menyelesaikan proses ujian dan administrasi akhir studi.
"Pada saat itu saya merasa sudah tidak diberikan ruang untuk menyelesaikan studi saya, padahal saya sudah mengikuti proses bimbingan, revisi, dan memenuhi tahapan akademik yang diminta," kata Aslamiyah.
Persoalan kembali muncul ketika Universitas kemudian menerbitkan Surat Nomor 2869/UN47.1/KM.00.02/2026 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir dan Yudisium Semester Genap TA 2025/2026 yang memberikan ruang penyelesaian hingga tanggal 15 Juli 2026. Aslamiyah mengaku mencoba mengonfirmasi kebijakan tersebut kepada pihak jurusan, namun mendapatkan jawaban bahwa perpanjangan tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa angkatan 2019 di Ilmu Komunikasi.
"Saya kemudian mengonfirmasi langsung kepada Rektor dan mendapatkan penjelasan bahwa surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh jurusan. Karena itu saya tetap berusaha meminta kejelasan kepada pihak fakultas hingga Wakil Rektor I bidang akademik," jelasnya.
Menurut Aslamiyah, setelah dirinya berkonsultasi dengan Wakil Rektor I pada 7 Juli 2026, ia mendapatkan penjelasan bahwa jurusan tidak dibenarkan dapat menjalankan dua agenda sekaligus dalam masa perpanjangan tertentu. Namun, pada 9 Juli 2026 jurusan justru kembali mengadakan agenda ujian akhir bagi mahasiswa semester akhir dari angkatan di bawahnya.
"Hal itu membuat saya mempertanyakan alasan sebelumnya yang digunakan untuk menolak saya. Saya merasa ada yang janggal dan hak saya sebagai mahasiswa tidak diberikan secara adil," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Aslamiyah memilih melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo.
"Saya melapor bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi agar ada kejelasan mengenai pelayanan akademik dan hak mahasiswa hari ini dan masa mendatang akan merasakan hal yang serupa. Saya mengalami kerugian secara Materil dan Non Materil serta terancam kehilangan kesempatan menyelesaikan studi karena keputusan yang menurut saya tidak sesuai dengan proses yang sudah saya jalani," ungkap Aslamiyah.
Ia berharap Ombudsman dapat memeriksa dugaan maladministrasi tersebut dan memberikan kepastian hukum terhadap pelayanan yang bermasalah seperti uraian di atas.
Sementara itu, laporan diterima Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo. Beliau menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme, ketentuan, dan kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Setiap laporan masyarakat akan kami terima dan diperiksa sesuai prosedur yang berlaku. Ombudsman akan melihat apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan di bidang pendidikan, dengan memeriksa fakta dan dokumen yang ada," ujar Ketua Ombudsman Gorontalo.
Ombudsman akan melakukan tahapan pemeriksaan awal, klarifikasi kepada pihak terkait, serta menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan ketentuan lainnya.


