BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Mitra Zona Merah!! SPBU Tababo Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi, LSM GTI Nilai Kapolres AKBP Handoko Sanjaya Belum Mampu Mengatasinya, Fikri Alkatiri Desak Kapolda Sulut Segera Bertindak


Sulawesi Utara – Suaraindonesia1, Dewan Pimpinan Pusat LSM Garda Timur Indonesia (GTI) melalui Ketua Umumnya, Fikri Alkatiri, mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) bersama PT Pertamina (Persero) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas di SPBU Tababo, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.


Fikri Alkatiri menyampaikan bahwa berbagai informasi dan keluhan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut terus bermunculan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, praktik itu sangat merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.


"Kami meminta Polda Sulut tidak menutup mata terhadap berbagai laporan masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM," tegas Fikri Alkatiri.


LSM GTI juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebut Vanda Rantung diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam pengaturan pendistribusian BBM di SPBU Tababo. Informasi tersebut, menurut GTI, perlu didalami secara profesional oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya berdasarkan alat bukti yang sah.


"Apabila dugaan tersebut terbukti, maka seluruh pihak yang memiliki peran dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Fikri.


Selain itu, LSM GTI meminta PT Pertamina (Persero) melakukan audit terhadap pola penyaluran BBM di SPBU Tababo, termasuk mengevaluasi kepatuhan pengelola SPBU terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran, GTI meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian operasional apabila memiliki dasar hukum yang cukup.


LSM GTI juga menilai penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara belum menunjukkan hasil yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, GTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.


Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.


Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat yang terbukti melindungi atau membiarkan praktik melawan hukum, maka yang bersangkutan juga harus diproses sesuai ketentuan pidana maupun Kode Etik Profesi Polri.


LSM GTI menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial serta dorongan kepada aparat penegak hukum dan PT Pertamina (Persero) agar melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang sah.


GTI berharap Polda Sulut segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait, serta memastikan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Minahasa Tenggara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga hak masyarakat terlindungi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

« PREV
NEXT »