BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

‎“Momentum Hari Bhayangkara: Profesionalisme Polri Harus Diukur dari Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum" ‎


‎Jayapura, Suaraindonesia1, 1 Juli 2026. Momentum Hari Bhayangkara seyogianya menjadi refleksi bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperkuat komitmen sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, prinsip negara hukum, dan supremasi hukum.

‎Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seluruh tindakan aparat penegak hukum wajib tunduk pada hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjamin due process of law dan fair trial. 

‎Komitmen tersebut dipertegas melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan seluruh aparatur negara.


‎Jaminan konstitusional tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan perlindungan atas kepastian hukum yang adil, perlindungan diri, rasa aman, serta hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, maupun yang merendahkan martabat manusia.

‎Selain itu, Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang mengikat aparat penegak hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture (CAT), serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

‎Namun demikian, dalam pelaksanaan tugas kepolisian di Papua, LBH Papua masih menemukan berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan penyimpangan terhadap prinsip negara hukum. 

‎Bahwa berdasarkan pendampingan hukum yang dilakukan sepanjang tahun 2025–2026, LBH Papua mencatat sejumlah perkara yang menunjukkan pola pelanggaran serius, yaitu:

1. Perkara dugaan penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, dan pengabaian hak atas pelayanan kesehatan terhadap Ronald Philip Pangkatana;


2. Perkara dugaan penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelanggaran prinsip peradilan yang adil (fair trial) terhadap Albertus Madai dan Thomas Doo; 


3. Serta perkara dugaan undue delay dalam penanganan laporan dugaan penyalahgunaan senjata api terhadap Ebenius Tabuni. 

‎Perkara-perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi dalam pemeriksaan, pengabaian hak atas pelayanan kesehatan terhadap tahanan, lambannya penanganan laporan masyarakat, serta dugaan pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan fair trial. 


Temuan-temuan tersebut merupakan hasil pendampingan hukum LBH Papua dan sebagian telah dilaporkan kepada institusi yang berwenang, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).


‎LBH Papua memandang bahwa keberhasilan institusi kepolisian tidak dapat semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang diungkap ataupun operasi keamanan yang dilaksanakan. Profesionalisme Polri justru diukur dari sejauh mana setiap tindakan aparat dilaksanakan berdasarkan hukum, menghormati hak asasi manusia, menjunjung asas praduga tidak bersalah, menghindari penggunaan kekerasan yang tidak perlu, serta memberikan perlindungan yang setara kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

‎Momentum Hari Bhayangkara juga harus menjadi evaluasi terhadap praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan yang masih terjadi. Tidak boleh ada pembiaran terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan penyiksaan, intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. Penegakan disiplin, kode etik profesi, dan proses pidana terhadap oknum pelaku merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.

‎Bahwa Hari Bhayangkara bukan hanya perayaan kelembagaan, melainkan momentum untuk memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil, penghormatan terhadap martabat manusia, dan pelaksanaan tugas kepolisian yang sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis. Kepercayaan masyarakat hanya akan tumbuh apabila hukum ditegakkan secara profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi setiap orang tanpa kecuali. 

‎Bahwa sejalan dengan semangat reformasi Polri, LBH Papua mendorong agar seluruh jajaran Kepolisian Daerah Papua menjadikan Hari Bhayangkara sebagai momentum memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

‎Dalam momentum Hari Bhayangkara ini, LBH Papua mendesak:


1. Kapolda Papua memastikan seluruh anggota Polri melaksanakan tugas sesuai Konstitusi, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHAP, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian;


2. Mengusut secara independen seluruh dugaan penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, penggunaan kekuatan yang berlebihan, intimidasi dalam pemeriksaan, dan bentuk pelanggaran HAM lainnya yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian di Papua, termasuk dalam perkara Ronald Philip Pangkatana, Albertus Madai dan Thomas Doo, serta Ebenius Tabuni;


3. Menjamin setiap proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip due process of law, fair trial, dan asas praduga tidak bersalah, bukan praduga bersalah;


4. Memberikan perlindungan yang efektif kepada korban, saksi, keluarga korban, dan pendamping hukum dari segala bentuk intimidasi maupun tindakan balasan;


5. Memastikan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh aparat diproses secara cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada para korban;


6. Memperkuat pendidikan dan pengawasan internal mengenai hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia.


‎Jayapura, 1 Juli 2026

‎LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA

‎Festus Ngoranmele, S.H.

‎Direktur

NEXT »