Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun. Penindakan berawal dari kegiatan ground check hotspot berdasarkan data titik panas (hotspot) yang dirilis BMKG Provinsi Jambi. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama personel Unit Tipidter Satreskrim, Kapolsek Limun IPTU Usaha Sitepu, S.H., anggota Polsek Limun, serta petugas Manggala Agni.
Sesampainya di lokasi, tim menemukan kepulan asap dan beberapa titik api yang masih menyala. Di lokasi tersebut petugas juga mendapati seorang pria berinisial B, (60), warga Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun, sedang memotong kayu menggunakan mesin chainsaw.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuka lahan dengan cara membakar secara bertahap. Sebelum dibakar, lahan terlebih dahulu ditebas, kemudian kayu dipotong menggunakan mesin chainsaw. Setelah itu, kayu disiram menggunakan bahan bakar solar dan dibakar menggunakan korek api.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw, satu jerigen berisi BBM jenis solar, satu buah korek api warna hijau, serta tiga batang kayu bekas terbakar. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terkait larangan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Sarolangun akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa pandang bulu.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang meluas, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta berdampak pada aktivitas sosial dan perekonomian. Setiap pelaku pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita menjaga Kabupaten Sarolangun tetap bebas dari Karhutla," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, perusahaan, kelompok tani, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110. Layanan ini gratis dan dapat diakses selama 24 jam untuk menerima pengaduan serta laporan masyarakat, sehingga petugas dapat segera mengambil langkah cepat dalam mencegah meluasnya kebakaran," pungkas AKBP Wendi Oktariansyah.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sarolangun masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
(Red)




