BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PUPR Bone Bolango Serahkan Bukti Setoran TGR, APKPD Minta Surat Pertanggungjawaban Resmi


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Kasus temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2023 memasuki tahap baru. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bone Bolango mulai menyerahkan dokumen yang diduga sebagai bagian dari tindak lanjut atas temuan tersebut.


Pada Rabu (8/7/2025), Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango mengirimkan salinan nota bukti setoran ke kas daerah kepada awak media melalui pesan WhatsApp. Dokumen tersebut dikirim oleh Kepala Bidang Bina Marga selaku pejabat struktural di dinas terkait. Dalam pengiriman tersebut, terdapat dua nota setoran masing-masing bernilai Rp70.497.000 dan Rp186.609.000 yang diklaim sebagai bukti penyetoran ke kas daerah.


Pengiriman nota setoran itu langsung menuai respons dari Ketua Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu. Menurut Wahyu, pokok persoalan bukanlah semata telah dibayarkannya Tuntutan Ganti Rugi (TGR), melainkan apakah Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango telah menyusun dan menyampaikan surat pertanggungjawaban resmi yang memuat dasar, kronologi, dan bentuk penyelesaian atas temuan tersebut. Baginya, bukti setoran saja dinilai belum cukup untuk menjawab seluruh aspek pertanggungjawaban administrasi.


"Yang kami persoalkan bukan TGR-nya. TGR memang harus dibayarkan apabila menjadi kewajiban. Namun, yang ingin kami lihat adalah surat pertanggungjawaban resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango. Bukti setoran saja tidak otomatis menjelaskan bagaimana temuan itu diselesaikan secara administratif," tegas Wahyu.

Wahyu juga menambahkan bahwa ketika suatu temuan telah dituangkan dalam LHP BPK, rekomendasi yang diberikan sudah jelas, yakni penyelesaian melalui TGR. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab wajib membayarkan TGR dan menyetorkannya ke kas daerah. Karena itu, menurut dia, yang menjadi perhatian APKPD bukan lagi kewajiban pembayaran TGR, melainkan pertanggungjawaban administratif yang menyertai penyelesaian temuan tersebut.


"Waktu temuan itu sudah masuk dalam LHP BPK, rekomendasinya sudah jelas, yaitu TGR. Kewajiban pihak yang bersangkutan adalah membayarkan TGR tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah. Jadi, yang kami pertanyakan bukan kewajiban itu, melainkan bagaimana pertanggungjawaban administrasinya disampaikan kepada publik," ujarnya.

Atas hal tersebut, Wahyu mengungkapkan bahwa penyetoran TGR tidak boleh dijadikan akhir dari persoalan. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk mengaudit ulang seluruh dokumen, volume, serta proses pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, banyaknya kejanggalan yang terungkap justru menjadi alasan kuat untuk memastikan apakah proyek itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau masih menyisakan persoalan yang belum terungkap.


"Jangan berhenti hanya pada penyetoran TGR. APH dan instansi terkait harus mengaudit ulang seluruh dokumen, volume, serta proses pelaksanaan proyek ini secara menyeluruh. Terlalu banyak kejanggalan yang muncul untuk diabaikan. Audit ulang diperlukan agar publik memperoleh kepastian apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau masih terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti," ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Wahyu Pilobu memberikan tenggat waktu satu minggu kepada APH untuk mulai melakukan audit secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.


"Kami memberikan waktu satu minggu kepada APH untuk segera turun melakukan audit dan menyelesaikan seluruh persoalan ini secara menyeluruh. Jika dalam tenggat waktu itu tidak ada langkah nyata untuk menuntaskan persoalan ini, kami bersama rekan-rekan aktivis akan turun langsung mendesak APH agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar menunggu tanpa kejelasan," pungkasnya.

(JO)

NEXT »