BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skandal!! Penyelundupan Bermuatan 2 Ton Di Sitaro Di Duga Perahu tersebut milik Oknum TNI AL, LSM GTI Desak Pomal Lidik


SITARO – Suaraindonesia1, Keberhasilan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kepulauan Sitaro dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan bahan kimia berbahaya yang diduga jenis sianida (CN) mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, IPTU Tedd R. Mandagi, S.H., berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti sekitar 60 karung bahan kimia diduga sianida dengan berat sekitar 50 kilogram per karung atau sekitar 3 ton bruto, beserta sebuah longboat yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.


Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan anggota Satreskrim, Briptu Ravi Lahengking, terhadap sebuah longboat yang melintas di perairan Kampung Peling, Kecamatan Siau Barat. Setelah dilakukan pembuntutan dan koordinasi dengan Tim URC, petugas akhirnya melakukan penyergapan di Kampung Balirangen, Kecamatan Siau Timur, dan menemukan puluhan karung bahan kimia berbahaya yang diduga akan diedarkan ke wilayah pertambangan.


Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FP, AN, dan IA, di mana salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Selain bahan kimia tersebut, polisi juga mengamankan sebuah longboat, tiga unit telepon genggam, delapan galon BBM jenis Pertalite, serta tiga unit mesin tempel.


Menurut informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan kepemilikan longboat yang digunakan dalam penyelundupan tersebut. Berdasarkan keterangan yang berasal dari pembuat perahu atau yang mengerjakan longboat inisial (P) alias pudin beralamat di desa Talawaan Bajo kec.wori kab.minahasa Utara, longboat tersebut di bayar dengan nilai sekitar Rp60 juta dan diserahkan melalui seorang kapten perahu berinisial FP alias (Farid ) yang diduga mengoperasikan perahu (joki) tersebut ,di duga pemilik perahu tersebut atas nama seorang oknum anggota TNI AL berinisial J.W. alias Jery.berdasarkan pengakuan pembuat kapal 


Serta informasi yang berkembang oknum TNI AL tersebut di duga banyak terlibat dalam aktifitas penyelundupan ilegal antar Negara Filipina ke Indonesia melalui jalur laut Sulawesi Utara tepatnya di kab.minahasa Utara, 


Menanggapi pengungkapan tersebut, Ketua Umum DPP LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kepulauan Sitaro atas keberhasilan membongkar dugaan jaringan penyelundupan bahan kimia berbahaya yang diduga telah lama beroperasi di Sulawesi Utara.


Namun demikian, Fikri meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.


«"Kami meminta penyidik mengembangkan perkara ini hingga ke aktor intelektual, pemodal, pemasok, maupun pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut. Jangan sampai hukum hanya menyentuh pelaku di lapangan," tegas Fikri.»


Atas informasi tersebut, LSM GTI menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui proses penyelidikan yang profesional dan objektif.


«"Apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat, maka hal tersebut tidak hanya merupakan persoalan pidana, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi dan juga penilaian publik terhadap TNI-AL. Oleh karena itu kami mendesak Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) untuk segera melakukan penyelidikan secara internal dan independen terhadap informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar Fikri.»


Menurut Fikri, peredaran sianida ilegal yang diduga memasok aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.


Sianida merupakan bahan kimia berbahaya yang penggunaannya diatur secara ketat. Apabila disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal, bahan tersebut dapat mencemari sungai, tanah, ekosistem, serta membahayakan kesehatan manusia.


LSM GTI menilai praktik penyelundupan bahan kimia berbahaya berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:


- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, khususnya ketentuan mengenai pencemaran dan perusakan lingkungan.

- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila bahan tersebut digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.

- Ketentuan mengenai pengelolaan dan distribusi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Fikri menegaskan bahwa apabila di lakukan penyelidikan informasi tersebut nantinya terbukti terdapat keterlibatan oknum aparat, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.


«"Jangan ada perlakuan istimewa. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Penegakan hukum yang tegas justru akan menjaga kehormatan institusi dan meningkatkan kepercayaan publik," tutupnya.»


Hingga berita ini di terbitkan oknum TNI -AL J.W alias ( jery) belum memberikan tanggapan resmi atas informasi tersebut ,redaksi memberikan ruang hak jawab dan dan klarifikasi dari seluruh pihak yang di sebut sesuai amanat UUD no 40 tahun 1999 tentang pers

NEXT »