BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

UNG Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Maladministrasi


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melalui Jurusan Ilmu Komunikasi menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berjudul "Mahasiswa Ilmu Komunikasi Laporkan Kajur ke Ombudsman Gorontalo atas Dugaan Maladministrasi dan Pelayanan Diskriminatif" yang dimuat pada 14 Juli 2026.


Surat hak jawab tersebut ditandatangani oleh Dr. Noval Sufriyanto Talani, S.Sn., M.Ds., M.Si, selaku Ketua Pokja Kerja Sama Dalam Negeri dan Humas UNG, tertanggal 18 Juli 2026. Pihak Jurusan Ilmu Komunikasi menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang dinilai memuat narasi sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak jurusan terlebih dahulu, sehingga berpotensi melanggar prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, pencantuman nama Ketua Jurusan secara langsung dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan merugikan nama baik institusi .


Berikut pokok-pokok klarifikasi yang disampaikan:


1. Hasil Ujian Hasil Penelitian


Jurusan Ilmu Komunikasi menjelaskan bahwa keputusan mahasiswa dinyatakan belum lulus pada Ujian Hasil Penelitian tanggal 5 Juni 2026 merupakan hasil penilaian kolegial Tim Penguji yang terdiri dari Ibu Siti Mayasari Pakaya (Penguji 1) dan Bapak Muhammad Akram Mursalim (Penguji 2), bukan keputusan sepihak Ketua Jurusan. Tim Penguji menilai performa dan substansi penelitian mahasiswa belum memenuhi syarat kelulusan.


2. Izin Mengikuti Lomba MTQ di Palu


Pihak UNG menegaskan bahwa izin mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tetap diberikan oleh dosen pembimbing, disertai imbauan akademik: "Kau yang tentukan pilihanmu nak, apa tetap ikut lomba atau menyelesaikan studimu." Pernyataan ini merupakan bentuk peringatan akademik dan bukan pelarangan mengikuti kegiatan, sebagaimana kesan yang ditimbulkan dalam pemberitaan.


3. Proses Bimbingan Revisi


Fakta administratif mencatat mahasiswa telah menjanjikan bimbingan revisi pada 9 Juni 2026, namun hingga 11 Juni 2026 tidak pernah hadir dan tidak memberikan kabar. Keputusan bahwa waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk proses revisi hingga batas akhir penginputan Berita Acara Yudisium (19 Juni 2026) diambil dalam rapat koordinasi terbatas pada 12 Juni 2026 yang dihadiri oleh Ketua Jurusan, Pembimbing I, Tim Penguji, dan Wakil Dekan I. Keputusan ini bersifat kolegial dan institusional.


4. Proses Lanjutan dan Ujian Darurat


Pada rentang 13–17 Juni 2026, Pembimbing I dan kedua penguji menyatakan kesediaan melanjutkan proses ujian. Sebagai bentuk komitmen menjaga objektivitas, Ketua Jurusan yang saat itu juga menjabat sebagai Pembimbing II mengundurkan diri dari posisi pembimbing pada 15 Juni 2026 dan menunjuk pembimbing pengganti. Pihak Dekanat memfasilitasi ujian darurat pada 17 Juni 2026 dengan syarat penyediaan 4 rangkap berkas ujian yang telah dijilid. Mahasiswa menyatakan tidak sanggup memenuhi syarat tersebut, sehingga ujian tidak dapat dijadwalkan kembali.


5. Dugaan Perlakuan Diskriminatif


Pihak UNG menegaskan kebijakan yang diterapkan didasarkan pada ketentuan akademik, masa studi mahasiswa, serta Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2020 tentang batas maksimal masa studi 14 semester. Pelaksanaan Ujian Proposal/Hasil/Skripsi pada 9 Juli 2026 merujuk pada kebijakan yang telah ditetapkan sejak awal semester melalui Berita Acara Rapat Akademik Internal Jurusan Nomor 24/UN47.B2.5/ILKOM/AK/2026. Kedua kebijakan memiliki dasar hukum dan konteks masa studi yang berbeda, sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai perlakuan diskriminatif .


6. Asas Praduga Tak Bersalah


Pihak UNG menegaskan bahwa laporan dugaan maladministrasi yang disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo masih berada pada tahap pelaporan dan belum terdapat hasil pemeriksaan maupun keputusan resmi . Penyebutan nama seseorang secara langsung dalam pemberitaan sebelum adanya putusan dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik .


Sebagai solusi administratif, Universitas telah menawarkan opsi bagi mahasiswa untuk mengajukan perpindahan ke perguruan tinggi lain sebelum dimulainya Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.


Rep: JO

NEXT »