BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Advokat Warinussy: Peristiwa Kali Kamundan Memenuhi Unsur Terjadinya Dugaan Pelanggaran HAM Berat


MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Advokat dan Pembela HAM Papua, Yan Christian Warinussy, SH, Direktur Eksekutif eLP3BH Manokwari, mendesak Komnas HAM RI agar segera melakukan investigasi terhadap peristiwa Kali Kamundan yang memenuhi unsur terjadinya dugaan pelanggaran HAM berat.


Tindak kekerasan berulang-ulang yang berpotensi kuat menjadi kasus dugaan Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity), terus meningkat di Tanah Papua, dalam upaya penegakan hukum oleh aparat TNI-Polri, terhadap kelompok bersenjata Papua, namun menyasar warga sipil.


Hal itu terbukti, pada Kamis (13/8), sekitar pukul 18:00 WIT di wilayah Sungai Kamundan, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, terjadi insiden penembakan yang diduga keras pelakunya adalah oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).


Penembakan membabi buta ini berakibat 3 (tiga) orang warga sipil terkena tembakan senjata api. Berikut daftar korban: pertama, Silvester Assem (22) mengalami luka tembak pada bagian paha hingga peluru menembus; kedua, Mama Ani Fatie (40) mengalami luka tembak di bagian telinga dan bahu; dan ketiga, Mama Selviana Sori (60) mengalami luka tembak pada bagian betis kaki. Seekor anjing berburu juga ditembak mati.


"Saya meminta para aktivis HAM dan kemanusiaan segera mengadvokasi kasus penembakan brutal ini agar dilakukan visum terhadap tubuh ketiga korban penembakan brutal ini semua demi keadilan!" tegas Warinussy. Dilaporkan oleh kontak person LP3BH Manokwari di Kumurkek, ketiga korban kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pratama Sunere, Kumurkek.

LP3BH Manokwari mendesak agar segera dilakukan visum et repertum terhadap ketiga korban luka tersebut demi kepentingan hukum dan hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) maupun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.


Selain itu, Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, juga mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera merubah model pendekatan keamanan yang dilakukannya di Tanah Papua secara umum, juga khususnya di wilayah Vogelkop (Kepala Burung Cenderawasih) Tanah Papua. Menurut Warinussy, model pendekatan keamanan dengan menaruh aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) di garda terdepan menghadapi rakyat sipil asli Papua senantiasa berisiko dan rentan kekerasan yang berpotensi kuat menjadi kasus dugaan Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity). (CR)

NEXT »