BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ayah Korban Akan Lapor ke Ombudsman Penolakan Pasien Puskesmas Singkut


Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Keluarga pasien korban penolakan Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) Singkut yang terletak di  Jl. Budi Utomo, Kel. Sungaibenteng, Kec. Singkut  akan melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi agar tidak terjadi lagi penolakan pasien oleh Puskesmas Singkut tersebut.


Najasri ayah korban penolakan  mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian ini ke Ombudsman agar tidak ada lagi korban penolakan lain oleh puskesmas tersebut.

"Iya saya akan laporkan ke Ombudsman. Kejadian seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Bayangkan kejadian yang kami alami terjadi ke pasien yang lebih kritis," kata dia saat dikonfirmasi. 

Kejadian berlangsung pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Awalnya, pihak sekolah TK membawa siswa bernama Lifi berusia 5 tahun ke Puskesmas Singkut untuk mendapatkan pertolongan pertama, setelah anak tersebut jatuh dan mengalami luka di kepala disertai pendarahan. 


keterangan ayah korban, petugas hanya melihat kondisi anak tanpa melakukan pemeriksaan, diagnosa, maupun tindakan medis apa pun. Pasien justru langsung disuruh membawa ke rumah sakit dalam bahasa dirujuk padahal ini jelas penolakan. 

Ayah korban tidak mempermasalahkan hal tersebut, tetapi perlakuan Dokter jaga, Dr. Ima dan Dr. Resti yang  jaga yang ada di IGD.

"Seharusnya kan ditangani dulu, diperiksa dokter terlebih dahulu. Ini boro-boro diperiksa, istri saya yang di ruangan IGD menemani anak saya sampai sesak nafas melihat kondisi anak saya," keluhnya.

Pihaknya mengaku kecewa dengan pelayanan di Puskesmas Singkut ini, di bawah pimpinan Kapus Drg. Hendri Naldinata. Apalagi, Puskesmas tersebut merupakan Puskemas 24 jam di kecamatan singkut. 

"Iya itu tadi, bayangkan kalau yang kami alami terjadi pada pasien yang lebih kritis. Makanya akan saya laporkan ke Ombudsman biar di evaluasi pelayanan disana. Apalagi Puskesmas itu Puskesmas 24 jam dalam pelayanan," tandasnya.


Langkah ayah korban atau pihak keluarga korban melapor ke Omdudsman atas dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan hak konstitusional yang diatur oleh undang-undang di Indonesia untuk mencari keadilan dan meminta pertanggungjawaban pihak puskesmas. Intinya, rumah sakit / Puskesmas tidak boleh menolak pasien. Dalam hal pemberian pelayanan gawat darurat.  Keluarga korban atau pasien yang tidak puas dengan pelayanan kesehatan dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat puskesmas ke pengadilan, baik melalui gugatan perdata untuk ganti rugi maupun pelaporan pidana atas dugaan malapraktik atau kelalaian. 


Hingga berita ini diturunkan, awak media belum bertemu dengan Kepala Puskesmas Singkut Drg. Hendri Nakdinata. Awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.



Djarnawi Kusuma

« PREV
NEXT »