MANDAILING NATAL, SuaraIndonesia1.com — Mandailing Natal berada di ujung barat Pulau Sumatera. Daerah ini menyimpan kekayaan alam, pertanian, perkebunan, pesisir, hutan, emas, serta warisan budaya yang besar. Namun di tengah potensi itu, muncul pertanyaan yang tak boleh terus dibiarkan menggantung: sejauh mana negara hadir memastikan kekayaan alam dikelola secara sah dan manfaatnya kembali kepada rakyat?
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mhd Muslimin Pulungan meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Mandailing Natal menyampaikan perkembangan penanganan pertambangan tanpa izin (PETI) secara proporsional kepada publik.
Menurut Muslimin, PETI bukan semata perkara tambang ilegal. Persoalan itu bersinggungan dengan penegakan hukum, lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, tata kelola sumber daya alam, ekonomi rakyat dan masa depan Mandailing Natal.
"Jangan rakyat disuruh meraba-raba negara bekerja atau tidak. Kalau sudah ditertibkan, sampaikan perkembangannya. Kalau proses hukum berjalan, jelaskan telah sampai mana. Kalau belum selesai, katakan belum selesai. Publik tidak butuh cerita yang dipoles. Publik butuh kepastian," kata Muslimin.
Desakan itu menguat setelah Forkopimda Mandailing Natal membentuk Satuan Tugas (Satgas) PETI yang dijadwalkan mulai bekerja pada 17 Agustus 2026. Bagi Muslimin, penugasan tersebut harus menjadi titik awal kerja nyata, bukan berhenti sebagai formalitas birokrasi.
"Satgas sudah ditugaskan dan dijadwalkan bekerja. Sekarang publik meminta hasilnya. Jangan berhenti di surat tugas. Turun ke lapangan, petakan persoalannya, tindak kalau ditemukan pelanggaran dan sampaikan perkembangannya kepada masyarakat," ujarnya.
Bukan Sekadar Membentuk Satgas
Muslimin mengatakan keberadaan Satgas PETI harus diikuti target dan ukuran keberhasilan yang konkret dan jelas.
Menurut dia, publik tidak cukup diberi tahu bahwa satgas telah dibentuk dan bekerja. Masyarakat perlu mengetahui sejauh mana kerja dilakukan, wilayah yang menjadi perhatian, tindakan yang telah diambil, serta tindak lanjut terhadap temuan di lapangan, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan.
"Satgas jangan hanya ada namanya. Rakyat mau lihat kerja nyata. Tambangnya berhenti atau tidak? Perkaranya berjalan atau tidak? Kalau ada pelanggaran, diproses atau tidak? Itu yang harus dijawab," katanya.
Ia meminta penanganan PETI tidak berhenti pada pekerja lapangan apabila dalam proses hukum ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
"Kalau ada pemodal, pengendali, penampung atau pihak lain yang terbukti terlibat, telusuri. Jangan hanya orang yang bekerja di lubang yang dikejar. Periksa, buktikan, proses. Itu prinsip negara hukum," ujar Muslimin.
Menurut dia, ukuran keberhasilan pemberantasan PETI bukan banyaknya alat yang diamankan atau berapa kali operasi dilakukan.
"Kalau hari ini ditutup, besok buka lagi, berarti masalah belum selesai. Penindakan harus punya efek jera dan mencegah persoalan yang sama berulang, forkopimda wajib punya solusinya," katanya.
Ia merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
"Yang kami minta bukan rahasia perkara. Yang kami minta adalah informasi yang memang menjadi hak publik untuk diketahui: apa yang sudah dilakukan, apa hasilnya, apa kendalanya dan apa langkah berikutnya," kata Muslimin.
Menurut dia, transparansi bukan ancaman bagi pemerintah ataupun aparat penegak hukum. Justru keterbukaan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kalau memang sudah bekerja, sampaikan hasilnya. Kalau ada kendala, jelaskan. Kalau belum selesai, bilang belum selesai. Jangan masyarakat dibiarkan menebak-nebak. Kepercayaan publik dibangun dari keterbukaan dan hasil kerja," ujarnya.
Muslimin juga meminta DPRD Mandailing Natal tidak mengambil jarak dari persoalan PETI.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.
"Jangan tidur banyak orang ribut. PETI jangan dianggap hanya urusan polisi. Pemerintah punya tanggung jawab sesuai kewenangannya, DPRD punya fungsi pengawasan, aparat penegak hukum punya fungsi penegakan hukum, dan masyarakat punya hak mengawasi. Semua harus bekerja sesuai porsinya," katanya.
Ia menilai pengawasan tidak semestinya menunggu masyarakat turun ke jalan.
"Kalau lembaga negara baru bergerak setelah rakyat berteriak, itu bukan pemerintahan yang visioner. Pemerintah harus mampu membaca persoalan sebelum menjadi krisis," ujar Muslimin.
Madina di Ujung Sumatera, Bukan di Ujung Perhatian
Bagi Muslimin, persoalan PETI harus menjadi momentum untuk membicarakan masa depan Mandailing Natal secara lebih besar.
"Mandailing Natal memang berada di ujung Sumatera. Tetapi Madina tidak boleh berada di ujung perhatian negara. Jarak geografis bukan alasan untuk tertinggal," katanya.
Menurut dia, Madina memiliki modal pembangunan yang besar: sumber daya alam, pertanian, perkebunan, pesisir, kebudayaan dan generasi muda.
Namun semua itu, kata dia, harus dikelola menjadi nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat.
"Jangan rakyat tinggal di atas kekayaan alam tetapi hanya menjadi penonton ketika kekayaan itu diambil. Daerah penghasil harus mendapatkan manfaat ekonomi yang nyata," ujarnya.
Muslimin mendorong pemerintah mengubah orientasi pembangunan dari sekadar mengambil sumber daya alam menjadi menciptakan nilai tambah di daerah.
Hilirisasi pertanian dan perkebunan, penguatan petani dan nelayan, industri lokal, lapangan kerja bagi anak muda, pembangunan infrastruktur ekonomi–Kesehatan–Pendidikan, serta perlindungan lingkungan, menurut dia, harus menjadi bagian dari satu agenda pembangunan jangka panjang.
"Jangan sampai Madina dikenal sebagai daerah kaya sumber daya, tetapi rakyatnya miskin kesejahteraan. Kekayaan alam harus menjadi modal membangun manusia, bukan sekadar komoditas yang keluar dari daerah," katanya.
Menentukan Wajah Madina 20–30 Tahun Ke Depan
Muslimin melihat persoalan PETI sebagai ujian terhadap keberanian negara mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
"Ini bukan sekadar soal lubang tambang. Ini soal wajah Mandailing Natal 20 atau 30 tahun ke depan. Apakah kekayaan alam menjadi jalan menuju kesejahteraan atau meninggalkan kerusakan, itu ditentukan oleh bagaimana negara mengelolanya hari ini," ujar dia.
Ia mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil terus mengawal pemerintahan secara kritis, damai dan berbasis hukum.
"Rakyat jangan diam. Kawal terus, tanyakan terus. Kritik bukan berarti memusuhi pemerintah. Kritik adalah cara rakyat memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa koreksi," katanya.
Muslimin menegaskan Madina tidak membutuhkan belas kasihan, melainkan tata kelola pemerintahan yang serius dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.
"Madina tidak minta dikasihani. Madina minta diperlakukan adil. Walaupun berada di ujung Sumatera, kami tidak mau berada di ujung pembangunan. Kami punya hak yang sama untuk maju dan sejahtera. Sudah waktunya Mandailing Natal menjemput kejayaannya—dengan hukum yang tegak, alam yang dijaga, pemerintahan yang bekerja dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat."
Rep: JO


