GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Standar keamanan dan penerapan SOP JNE menjadi sorotan setelah dua insiden kebakaran terjadi dalam rentang kurang dari satu bulan. Kuasa hukum konsumen, Mohamad Siddiq Lasaleng, meminta JNE menjelaskan sistem pemeriksaan dan pengawasan barang dalam proses pengiriman.
Siddiq merupakan kuasa hukum Edy Setiyo Sucipto, konsumen JNE yang BPKB dan STNK miliknya musnah saat proses pengiriman dalam insiden kebakaran kendaraan pengangkut paket yang terjadi di Jalan Tol KM 534, Tangkil, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah pada 14 Mei 2026. Berdasarkan hasil investigasi internal JNE dan laporan polisi yang diterima pihaknya, sumber kebakaran disebut berasal dari dalam box kendaraan.
“Kalau berdasarkan hasil investigasi internal JNE dan laporan polisi sumber kebakaran berasal dari dalam box kendaraan, maka perlu dijelaskan bagaimana proses pemeriksaan barang sebelum kendaraan berangkat. Apakah barang-barang yang dimuat sudah melalui pemeriksaan sesuai SOP, terutama barang yang memiliki potensi menimbulkan risiko kebakaran,” ujar Siddiq.
Ia menegaskan pihaknya belum menyimpulkan JNE melanggar SOP. Namun, jika kemudian diketahui terdapat barang yang dilarang atau tidak sesuai ketentuan pengiriman, perlu dijelaskan bagaimana barang tersebut dapat lolos dari sistem pemeriksaan.
“Kami tidak mengatakan bahwa JNE telah melanggar SOP sebelum ada kejelasan mengenai jenis barang dan ketentuan yang berlaku. Tetapi apabila benar terdapat barang yang tidak diperbolehkan untuk diangkut, harus dijelaskan bagaimana barang itu bisa lolos dari sistem pemeriksaan,” katanya.
Siddiq menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyebab kebakaran, tetapi juga menyangkut sistem pengawasan perusahaan. Sebab, kegagalan mendeteksi barang berisiko dapat berdampak pada keselamatan kendaraan, barang kiriman lainnya.
Dalam peristiwa tersebut, BPKB dan STNK milik Edy Setiyo Sucipto ikut musnah. Bagi konsumen, kehilangan kedua dokumen tersebut menimbulkan kerugian karena BPKB dan STNK merupakan dokumen penting dalam kepemilikan dan administrasi kendaraan.
Dalam perkembangan penanganan persoalan tersebut, JNE juga telah memfasilitasi proses penerbitan BPKB pengganti bagi kendaraan milik Edy Setiyo Sucipto. BPKB pengganti tersebut disebut telah diterbitkan oleh Ditlantas Polda Jawa Timur.
Namun, menurut Siddiq, penerbitan BPKB pengganti tidak serta-merta menghapus atau menyelesaikan seluruh persoalan yang timbul akibat musnahnya dokumen asli ketika berada dalam penguasaan JNE selama proses pengiriman.
“Masih diperlukan penjelasan mengenai dasar, prosedur, dan mekanisme penerbitan BPKB pengganti, termasuk kepastian bahwa dokumen tersebut memiliki status administrasi dan hukum yang sah serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut muncul karena pihaknya memperoleh informasi mengenai persoalan penerbitan dokumen kendaraan di wilayah hukum Jawa Timur, dimana terdapat kasus penerbitan lebih dari satu BPKB untuk objek kendaraan yang sama, yakni mobil Lexus R350 di Kota Surabaya. Siddiq menegaskan informasi tersebut masih perlu diklarifikasi dan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
“Klien kami khawatir dan takut peristiwa yang pernah menimpa pemilik mobil Lexus di Surabaya terjadi kembali dan menimpanya. Tentu saja kami tidak menyimpulkan ataupun menuding, kami hanya memastikan, yang kami minta adalah kepastian dan klarifikasi dari pihak yang berwenang, agar BPKB pengganti milik klien kami benar-benar memiliki keabsahan administrasi dan hukum serta tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Selain itu, Siddiq juga menyoroti terkait dengan kebakaran yang terjadi di salah satu fasilitas gudang JNE di Depok pada 26 April 2026. Dengan demikian, terdapat dua insiden kebakaran yang melibatkan operasional JNE dalam rentang waktu sekitar 18 hari.
Siddiq menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan kedua kebakaran tersebut memiliki penyebab yang sama. Namun, jarak waktu yang berdekatan dinilai cukup menjadi alasan bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen risiko dan standar keamanan operasional.
“Kami tentu tidak bermaksud menyatakan kedua peristiwa tersebut memiliki penyebab yang sama. Tetapi dua insiden kebakaran dalam waktu kurang dari satu bulan patut menjadi perhatian serius, terutama untuk memastikan sistem keamanan dan SOP perusahaan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Siddiq.
Rep: JO


