KALUMBATAN, SuaraIndonesia1.com — Polemik mengenai lahan yang digunakan sebagai Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalumbatan kini memasuki persoalan yang lebih serius. Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian antara klaim Pemerintah Desa Kalumbatan mengenai transaksi pembelian lahan dengan keterangan pihak yang selama ini disebut sebagai pemilik lahan.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Kalumbatan disebut menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik seseorang berinisial R dan N. Namun kemudian muncul keterangan bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh pemerintah desa dengan nilai sekian juta dan selanjutnya dianggap sebagai aset desa.
Persoalan muncul ketika informasi yang diterima Kevin menyebutkan bahwa pihak yang disebut sebagai pemilik lahan justru mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli sebagaimana yang diklaim pemerintah desa.
Jika informasi tersebut benar, menurut Kevin, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi aset desa. Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab: apakah benar telah terjadi transaksi jual beli, siapa yang melakukan transaksi, kepada siapa uang pembayaran diserahkan, dan atas dasar dokumen apa tanah tersebut kemudian diklaim sebagai aset desa?
"Saat itu oknum pemerintah desa mengatakan kepada pemilik lahan kalau uangnya kurang akan ditambah, dan pemilik pun bingung apa maksudnya. Si pemilik mengatakan kalau dia hanya menerima uang sebesar 150 ribu tanpa tahu apa alasannya," kata si R.
Selain itu, Kevin juga menegaskan melalui pernyataan: "Kalau pemerintah desa mengatakan tanah itu sudah dibeli, sementara pihak yang disebut sebagai pemilik mengatakan tidak pernah menjual, maka pertanyaannya sederhana: transaksi itu sebenarnya terjadi dengan siapa? Uangnya diberikan kepada siapa? Dan dokumen jual belinya siapa yang tanda tangan?"
Kevin menegaskan, dirinya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan telah terjadi penipuan. Namun, apabila benar terdapat transaksi yang mengatasnamakan pemilik lahan tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan pemilik yang sah, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius oleh pihak yang berwenang.
Jika Pemilik Tidak Pernah Menjual, Apa Dasar Kepemilikan Desa Terhadap Lahan Tersebut?
Menurut Kevin, klaim bahwa tanah tersebut telah dibeli pemerintah desa tidak cukup hanya dibuktikan dengan pernyataan lisan. Harus ada dokumen yang menunjukkan siapa penjualnya, siapa yang bertindak atas nama penjual, kapan transaksi berlangsung, berapa nilai transaksi, bagaimana pembayaran dilakukan, serta apakah pihak yang disebut sebagai pemilik benar-benar memberikan persetujuan.
"Jangan sampai masyarakat dibuat percaya bahwa tanah sudah dibeli, padahal orang yang namanya disebut sebagai pemilik justru tidak pernah merasa menjual. Kalau itu benar terjadi, maka ini bukan persoalan sederhana," tuturnya.
Kevin meminta Pemerintah Desa Kalumbatan segera memperlihatkan dokumen transaksi kepada publik dan bertanggung jawab penuh kepada si pemilik, khususnya kepada pihak yang disebut sebagai pemilik lahan.
Menurutnya, transparansi diperlukan untuk menjawab satu pertanyaan paling fundamental: apakah pemerintah desa benar-benar membeli tanah tersebut dari pemilik yang sah, atau terdapat persoalan lain dalam proses transaksi tersebut?
Kevin menilai pertanyaan mengenai aliran uang sekian juta tersebut menjadi bagian penting yang harus dijelaskan. Jika uang tersebut benar berasal dari anggaran desa dan digunakan untuk membeli lahan, maka harus ada bukti pembayaran yang dapat menunjukkan penerima uang.
"Kalau memang ada pembayaran sekian juta, harus jelas siapa penerimanya. Kalau pemilik tidak pernah menerima uang itu, maka pemerintah desa harus menjelaskan uang tersebut diberikan kepada siapa. Jangan ini menjadi gratifikasi dan penipuan, tetapi pemilik lahan tidak pernah menerima pembayaran," tegas Kevin.
Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari upaya menguji kebenaran sebuah transaksi yang kini menjadi dasar klaim atas lahan yang digunakan untuk fasilitas pemerintahan desa.
Dugaan Penipuan Harus Dibuktikan, Bukan Dijadikan Narasi
Kevin berhati-hati menyebut istilah penipuan. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
"Saya tidak akan mengatakan ini penipuan sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang cukup. Tetapi kalau benar ada orang yang disebut sebagai pemilik, tidak pernah menjual tanahnya, tidak pernah menerima uang, dan tidak pernah menandatangani transaksi, maka kondisi seperti itu wajib diperiksa. Jangan dibiarkan menjadi persoalan yang menggantung," kata Kevin dengan nada tegas.
Menurut Kevin, apabila ditemukan bukti bahwa ada pihak yang menggunakan nama, identitas, kewenangan, atau dokumen seseorang tanpa persetujuan dalam proses transaksi tanah, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Jangan Tutupi Persoalan dengan Serangan Personal
Kevin juga menyinggung adanya pihak yang menurutnya berusaha menyerang dirinya secara pribadi melalui percakapan di media sosial. Ia meminta polemik tersebut tidak dialihkan menjadi persoalan pribadi.
"Saya sedang mempertanyakan tanah dan dokumennya, bukan mencari musuh. Kalau saya salah, jawab dengan dokumen. Kalau transaksi itu benar, tunjukkan bukti. Jangan karena ada pertanyaan tentang tanah kemudian yang diserang justru orang yang bertanya," tegasnya.
Kevin menegaskan bahwa pengawalan terhadap persoalan tersebut akan dilakukan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi dan bukti yang tersedia.
Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang merugikan pihak tertentu ataupun apabila terdapat informasi yang menyerang nama baiknya tanpa dasar.
Kevin: Jangan Sampai Pemilik Tanah Justru Menjadi Korban
Menurut Kevin, inti persoalan yang harus diperhatikan adalah hak pihak yang disebut sebagai pemilik lahan.
"Jangan sampai orang yang memiliki tanah justru tidak tahu tanahnya sudah diklaim telah dijual. Jangan sampai ada uang yang katanya sudah dibayarkan, tetapi pemilik tidak pernah menerima. Kalau memang transaksi itu sah, buktikan. Kalau pemilik memang menjual, tunjukkan dokumennya. Tetapi kalau pemilik tidak pernah menjual, maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat serius," tegas Kevin.
Kevin mendesak Pemerintah Desa Kalumbatan membuka seluruh dokumen terkait lahan Kantor BPD, termasuk dokumen jual beli, bukti pembayaran, dasar penggunaan anggaran, serta dokumen pencatatan tanah sebagai aset desa.
Ia juga meminta pihak yang merasa sebagai pemilik lahan untuk menyampaikan keterangan dan bukti kepemilikan kepada pihak berwenang agar status tanah dapat dipastikan secara hukum.
"Ini bukan lagi soal siapa yang paling keras berbicara. Ini soal siapa yang memiliki bukti. Jika pemerintah desa benar-benar membeli tanah itu secara sah, masyarakat harus bisa melihat dasar transaksinya. Tetapi jika pemilik mengatakan tidak pernah menjual, maka jangan tutup mata. Periksa sampai terang siapa yang melakukan transaksi, siapa yang menerima uang, dan atas dasar apa tanah tersebut kemudian diklaim sebagai aset desa," tambahnya.
Kevin menegaskan, kebenaran harus ditentukan oleh dokumen, keterangan para pihak, dan proses pemeriksaan yang objektif — bukan oleh siapa yang paling kuat membuat pernyataan di ruang publik. Tutupnya.
Rep: JO


