TOTIKUM SELATAN, SuaraIndonesia1.com — Koordinator Gerakan Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, kembali melontarkan kritik tajam terhadap dugaan aktivitas galian C material domato di wilayah Kecamatan Totikum Selatan yang disebut dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial YT.
Kevin mempertanyakan secara terbuka legalitas aktivitas tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan kegiatan komersial yang menggunakan alat berat berjalan tanpa kepastian mengenai izin, lokasi pertambangan, dokumen lingkungan, serta kewajiban reklamasi dan pengawasan.
“Pertanyaan saya sederhana: apakah aktivitas galian domato tersebut sudah memiliki izin resmi? Kalau memang ada, pemerintah harus berani membuka dan menjelaskan kepada masyarakat. Kalau tidak ada, jangan dibiarkan berjalan seolah-olah tidak ada aturan,” tegas Kevin.
Secara hukum, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan bukan aktivitas yang dapat dilakukan semata-mata berdasarkan izin informal atau sekadar sepengetahuan pemerintah setempat. Regulasi pertambangan mengatur perizinan usaha pertambangan dan kewajiban lingkungan sebagai bagian dari penyelenggaraan kegiatan pertambangan. UU Minerba juga telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan pengaturan perizinan serta pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
Kevin menilai persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya melihat apakah terdapat aktivitas penggalian. Pemerintah perlu memastikan status izin pertambangan, legalitas lokasi, kesesuaian tata ruang, persetujuan/dokumen lingkungan, serta kewajiban pengelolaan dan pemulihan lingkungan.
“Jangan hanya karena materialnya tanah atau domato kemudian dianggap tidak perlu izin. Kalau material tersebut digali menggunakan excavator, dilakukan secara terus-menerus dan kemudian diperjualbelikan secara komersial, maka aspek legalitas dan lingkungan wajib diperiksa,” ujar Kevin.
Ia juga menyoroti penggunaan alat berat yang sebelumnya disebut melintas di area jalan raya. Menurutnya, apabila kendaraan atau alat berat digunakan tanpa memperhatikan kapasitas dan kondisi jalan, masyarakat dapat menjadi pihak yang menanggung dampaknya.
“Jalan raya bukan milik pengusaha. Jalan itu fasilitas publik. Kalau aktivitas alat berat menyebabkan jalan rusak, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai keuntungan dinikmati segelintir orang, sementara kerusakan infrastrukturnya dibebankan kepada masyarakat,” katanya.
Dari sisi lingkungan, Kevin mengingatkan bahwa aktivitas penggalian yang tidak dikendalikan berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi, kerusakan drainase, hingga persoalan keselamatan masyarakat. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban dan larangan terkait perlindungan lingkungan serta memuat ketentuan pidana apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan dalam kondisi yang memenuhi unsur pidana.
Karena itu, Kevin mendesak pemerintah setempat tidak sekadar memberikan jawaban normatif, tetapi melakukan verifikasi lapangan dan membuka informasi legalitas kegiatan tersebut kepada masyarakat.
“Kalau izinnya lengkap, tunjukkan. Kalau memang sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah jangan pura-pura tidak tahu. Negara harus hadir sebelum persoalan ini menjadi lebih besar,” tegasnya.
Kevin mengatakan persoalan galian domato bukan satu-satunya persoalan yang tengah menjadi perhatian Aliansi Pemuda Kalumbatan. Ia menyebut sebelumnya pihaknya juga telah mempertanyakan sejumlah persoalan kepada pemerintah setempat, termasuk persoalan lahan yang berkaitan dengan kantor BPD Kalumbatan.
Menurut Kevin, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dan keberanian pemerintah dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat Aliansi Pemuda Kalumbatan akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan publik untuk meminta pemerintah menindaklanjuti berbagai persoalan yang selama ini dipertanyakan.
“Kami tidak ingin pemerintah baru bergerak setelah masyarakat turun ke jalan. Pemerintah seharusnya lebih dulu hadir, melakukan pengawasan dan memberikan kepastian hukum. Kalau pertanyaan masyarakat terus dibiarkan tanpa jawaban, maka jangan salahkan masyarakat ketika memilih menyampaikan aspirasi secara terbuka,” kata Kevin.
Bagi Kevin, persoalan ini bukan sekadar mengenai satu pengusaha atau satu lokasi galian. Yang dipertanyakan adalah apakah hukum dan pengawasan pemerintah benar-benar berlaku sama bagi semua orang.
“Jangan sampai masyarakat kecil dituntut patuh terhadap aturan, sementara aktivitas usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan fasilitas publik justru dibiarkan tanpa kejelasan. Kalau negara masih punya wibawa, maka aturan harus berdiri di atas kepentingan siapa pun,” pungkasnya.
Kevin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap dugaan aktivitas galian domato tersebut.
Rep: JO


