BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Keterlambatan Pembayaran Gaji Satpam dan CS di DPMPTSP Gorontalo, Aktivis Gorontalo Menuntut Kejelasan


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Di tengah semarak peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, sejumlah tenaga keamanan (satpam) dan tenaga kebersihan (cleaning service/CS) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo justru merasakan keprihatinan. Mereka mengeluhkan keterlambatan pembayaran upah yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2026, dengan gaji yang baru diterima setelah tanggal 10 setiap bulannya.


Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, mengingat mereka menggantungkan hidup bagi anak, istri, dan keluarga di rumah.


"Kami bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga, tetapi malah mendapatkan hal seperti ini," ujar salah seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan Mengarah ke Pihak Ketiga


Pekerja menyatakan bahwa permasalahan ini dirasakan sejak pengelolaan tenaga keamanan dan kebersihan di lingkungan kantor tersebut dipegang oleh pihak ketiga, yaitu PT. Berjaya Dua Sekawan. Para pekerja menduga keterlambatan pembayaran ini merupakan kelalaian dari pihak vendor dalam mengelola hak-hak karyawan.


Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen DPMPTSP Provinsi Gorontalo maupun PT. Berjaya Dua Sekawan terkait tuduhan ini.


Isu Ketenagakerjaan di Gorontalo


Permasalahan keterlambatan gaji bagi pekerja informal dan tenaga kontrak bukanlah kali pertama terjadi di Gorontalo. Sebelumnya, isu serupa sempat mencuat di kalangan penyapu jalan di Kabupaten Boalemo yang mengaku sering menerima gaji di atas tanggal 10 serta mengalami potongan yang tidak jelas . Selain itu, polemik tunggakan gaji petugas kebersihan juga terjadi di lingkungan Pemkot Gorontalo dan sejumlah instansi lainnya di tahun yang sama .


Imbauan dan Langkah Penyelesaian


Para pekerja diimbau untuk menempuh jalur hukum yang benar. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Gorontalo menyediakan layanan pengaduan ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang hak-haknya tidak dipenuhi .


Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pihak Disnaker siap memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial . Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui DPMPTSP selaku pengguna jasa juga diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja vendor rekanan agar hak-hak pekerja tidak terus terabaikan.


Rep: JO

« PREV
NEXT »