Minahasa – Suaraindonesia1, Pemotongan Kapal Karya Mekar 2 di Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Semakin Hangat dipublik. LSM Garda Timur Indonesia Mempertanyakan Sampai Dimana Proses Penyelidikan Pihak Polda Sulut,
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang sejak awal Ko Achun dan Ko sengga telah terjadi kesepakatan jual beli Kapal hanya sebagai Besi tua, Perizinan dan lain-lain telah di lengkapi bahkan berkoordinasi dengan masyarakat dan dinas terkait Tapi apa daya di selesaikan sampai ke meja Hijau
Tak Sampai Disitu Ketua Umum LSM GTI Juga Menyoroti Terkait Polemik ini, Fikri menyampaikan bahwa, setelah ada putusan ini kami mempertanyakan sejauh mana proses hukum yg dilakukan penyidik subdit Jatanras Polda Sulut Karena Sampai sejauh ini belum juga ada Penetapan Tersangka,
Fikri juga mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka terhadap pihak terkait yang patut diduga telah menjual kembali objek kapal kepada pihak ketiga, Padahal Ko sengga sendiri mengetahui sudah menerima uang dari pelapor atau pembeli.
LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menyuarakan keprihatinan serius atas kisruh jual beli kapal di Teluk Bulo yang diduga kuat melibatkan Ko Sengga, Ketua umum Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut, tidak boleh tinggal diam mengingat diduga adanya indikasi kuat praktik Penipuan dan Manipulasi yang merugikan pihak korban
Kami juga mendesak Polda Sulut periksa juga terhadap Pihak Ketiga sesuai Pasal 480 KUHP barang siapa membeli,Menyewa,Menukar, menerima Gadai, Menerima Hadiah, Atau menarik keuntungan dari sesuatu benda yang di ketahui Atau patut di duga bahwa benda itu diperoleh dari kejahatan di pidana penjara max 4 Tahun.
Dengan proses ini menjadi efek jera bagi siapa pun yang merugikan orang lain hanya untuk kepentingan diri sendiri atau memperkaya diri sendiri dan mengorbankan orang lain, ini juga bisa menjadi proses perjuangan bagi tergugat untuk mendapatkan keadilan."Tutupnya.


