POHUWATO, SuaraIndonesia1.com – Persoalan pertambangan di Kabupaten Pohuwato bukan perkara yang baru muncul hari ini. Konflik lahan, aktivitas pertambangan, kompensasi masyarakat, persoalan lingkungan, hingga hubungan antara masyarakat, koperasi dan perusahaan telah berulang kali menjadi perhatian publik. Pada 2023, konflik pertambangan bahkan mencapai titik serius dan berujung pada pembakaran Kantor Bupati Pohuwato. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan pertambangan di Pohuwato bukan hanya berbicara tentang investasi dan ekonomi, tetapi juga menyangkut ruang hidup, kepentingan masyarakat, hukum dan tata kelola.
Dalam konteks tersebut, hubungan antara KUD Dharma Tani dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) patut dilihat secara terbuka. Idris Kadji tercatat sebagai Ketua KUD Dharma Tani periode 2023–2028, dan pemberitaan pemerintah daerah maupun media lokal pada 2025–2026 masih menyebutnya dalam posisi tersebut. Sementara itu, persoalan penyertaan modal dan kepemilikan saham KUD Dharma Tani pada PT PETS juga masih menjadi salah satu isu yang dipersoalkan dalam rekomendasi Badan Pengawas KUD pada RAT 2026.
Fakta-fakta tersebut tentu bukan dasar untuk menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Tetapi ketika seorang pejabat publik sekaligus berada dalam struktur koperasi yang memiliki hubungan dengan perusahaan tambang, publik memiliki alasan yang kuat untuk meminta penjelasan.
"Ketika seorang wakil rakyat berada di dalam struktur koperasi yang memiliki hubungan dengan perusahaan tambang, bagaimana publik memastikan fungsi representasi dan pengawasannya tetap independen?" tanya Apriyanto Umar, S.H., Sekretaris PMII Kabupaten Pohuwato.
Menurut Apriyanto, pertanyaan tersebut penting karena anggota DPRD menerima mandat dari masyarakat untuk menjalankan fungsi representasi, legislasi, anggaran dan pengawasan. Sementara koperasi memiliki tanggung jawab terhadap anggotanya dan perusahaan memiliki kepentingan korporasi. Ketika ruang politik, koperasi dan korporasi memiliki irisan, publik berhak mengetahui bagaimana batas-batas kepentingan tersebut dijaga.
Dari sisi hukum, persoalan ini tentu harus ditempatkan secara hati-hati. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur larangan bagi anggota DPRD kabupaten/kota melakukan pekerjaan lain yang mempunyai hubungan dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD. Namun, apakah suatu posisi tertentu masuk dalam ketentuan tersebut harus diuji berdasarkan fakta konkret dan melalui mekanisme lembaga yang berwenang.
Karena itu, kita tidak sedang menjatuhkan vonis hukum. Tetapi hukum bukan satu-satunya ukuran dalam menilai seorang pejabat publik. Ada pula etika, kepatutan dan kepercayaan masyarakat.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih sederhana, tetapi jauh lebih serius:
Bagaimana seorang wakil rakyat memastikan dirinya tetap independen ketika berada dalam lingkungan yang memiliki kepentingan ekonomi di sektor pertambangan? Bagaimana jika suatu kebijakan pemerintah menyentuh kepentingan perusahaan? Bagaimana jika kepentingan masyarakat berhadapan dengan kepentingan korporasi? Bagaimana fungsi pengawasan dijalankan? Dan ketika kepentingan tersebut berada pada titik yang berseberangan, kepada siapa keberpihakan seorang wakil rakyat harus diberikan?
"Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada seseorang. Ini soal standar etika pejabat publik. Kalau memang tidak ada konflik kepentingan dan seluruh posisi tersebut sesuai dengan ketentuan, maka jelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan meminta rakyat percaya tanpa memberikan alasan untuk percaya," ujar Apriyanto.
Di sinilah persoalan sebenarnya berada. Publik membutuhkan kejelasan sikap. Jika mandat sebagai wakil rakyat adalah prioritas utama, maka keberpihakan kepada masyarakat harus terlihat dalam sikap, keputusan dan keberanian menjalankan fungsi pengawasan secara independen. Namun jika kepentingan korporasi justru menjadi posisi yang ingin dipertahankan, maka publik berhak mengajukan pertanyaan yang lebih keras:
Apakah mandat sebagai wakil rakyat masih dapat dijalankan secara optimal ketika terdapat persinggungan kepentingan yang begitu dekat dengan dunia usaha pertambangan?
Pertanyaan ini bukan ajakan untuk mengadili seseorang di ruang publik. Ini adalah pertanyaan etik yang harus dijawab secara terbuka.
Sebab seorang wakil rakyat pada akhirnya harus mampu menunjukkan keberpihakannya. Tetap berdiri sebagai wakil masyarakat dan memastikan mandat DPRD dijalankan secara independen, atau mempertahankan kepentingan dalam lingkaran korporasi dengan konsekuensi bahwa publik berhak mempertanyakan independensinya sebagai wakil rakyat. Sebab tidak mungkin kepentingan masyarakat dan kepentingan korporasi selalu berjalan searah. Akan ada titik ketika keduanya berhadapan.
Dan ketika titik itu datang, masyarakat berhak tahu: "Di sisi mana wakil rakyat berdiri?"
Karena itu, Badan Kehormatan DPRD dan lembaga terkait patut membuka ruang pemeriksaan apabila terdapat persoalan etik maupun potensi konflik kepentingan. Jika memang tidak ada persoalan, jelaskan. Jika seluruhnya sesuai aturan, buka dasar hukumnya. Dan jika ada potensi benturan kepentingan, jelaskan pula bagaimana independensi dijaga.
Sebab transparansi bukan ancaman bagi pejabat yang merasa dirinya bersih. Justru transparansi adalah cara paling sederhana untuk membuktikan bahwa mandat rakyat tidak sedang berjalan beriringan dengan kepentingan lain.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang satu nama. Ini tentang standar yang ingin kita bangun di Pohuwato. Apakah jabatan publik benar-benar menjadi ruang pengabdian? Atau justru berpotensi menjadi ruang bertemunya kepentingan politik dan korporasi?
Masyarakat tidak membutuhkan wakil rakyat yang hanya berkata: "Percayalah kepada kami." Masyarakat membutuhkan wakil yang mampu menjawab dengan sikap: "Ketika kepentingan rakyat berhadapan dengan kepentingan korporasi, saya berdiri di mana?" Karena mandat rakyat bukan sekadar kursi. Ia adalah amanah. Dan amanah menuntut keberpihakan.
Apriyanto Umar, S.H.
Sekretaris PMII Kabupaten Pohuwato
Rep: JO


