BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

AGUNG BOBIHU RESMI LAPORKAN PT INSOLIKH MULTI MEDIA DAN DISKOMINFO GORONTALO UTARA KE POLDA GORONTALO


Diduga Beraktivitas Tanpa Izin JARTAPLOK, Namun Sudah Menjalin Kerja Sama dengan Pemerintah — Agung: "Jangan Ada yang Bermain di Balik Kekuasaan!"


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Aktivis Gorontalo Agung Bobihu resmi membawa persoalan dugaan ketidakjelasan legalitas PT Insolikh Multi Media ke ranah hukum. Agung telah melaporkan PT Insolikh Multi Media bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara kepada Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan.


Laporan tersebut menyoroti dugaan belum dimilikinya izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched (JARTAPLOK) oleh PT Insolikh Multi Media, sementara perusahaan tersebut disebut telah menjalankan aktivitas jaringan telekomunikasi dan melakukan kerja sama dengan Dinas Kominfo Gorontalo Utara.


Bagi Agung, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap perizinan dan proses verifikasi pemerintah sebelum kerja sama dilakukan.


"Ini bukan lagi waktunya pemerintah dan perusahaan saling lempar pernyataan. Kami sudah membawa persoalan ini ke Polda Gorontalo. Sekarang biarkan aparat memeriksa seluruh dokumennya. Kalau izin memang ada, tunjukkan. Kalau tidak ada, jelaskan atas dasar apa kegiatan jaringan dijalankan," tegas Agung.

"IZIN HARUS JELAS, BUKAN SEKADAR KLAIM"


Agung menegaskan bahwa kepemilikan badan usaha atau kerja sama dengan pemerintah daerah tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah memenuhi persyaratan perizinan. Ia meminta status izin PT Insolikh diperiksa langsung melalui dokumen resmi dari instansi berwenang.


"Kami tidak meminta masyarakat percaya kepada klaim siapa pun. Kami meminta bukti. Ada izin atau tidak? Ada. Tunjukkan. Tidak ada? Jelaskan. Sesederhana itu."

Menurut Agung, apabila aktivitas perusahaan ternyata termasuk kegiatan yang memerlukan perizinan penyelenggaraan jaringan tertentu, maka status perizinannya harus menjadi objek pemeriksaan.


"Jangan sampai aktivitas sudah berjalan, jaringan sudah terpasang, kerja sama pemerintah sudah dibuat, tetapi persoalan izin baru dipikirkan belakangan. Negara punya aturan. Semua harus mengikuti aturan."

DISKOMINFO GORONTALO UTARA HARUS MENJAWAB


Masuknya Dinas Kominfo Gorontalo Utara dalam laporan tersebut bukan tanpa alasan. Agung mempertanyakan proses pemerintah daerah ketika memutuskan menjalin kerja sama dengan PT Insolikh.


"Kami ingin tahu siapa yang melakukan verifikasi. Sebelum kerja sama ditandatangani, apakah Diskominfo memeriksa legalitas PT Insolikh? Apakah izin penyelenggaraan jaringannya diperiksa? Kalau sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap, tunjukkan dokumennya."

Ia meminta dokumen kerja sama dibuka dan diuji secara hukum.


"Pemerintah jangan berlindung di balik kata 'kerja sama'. Kerja sama pemerintah harus punya dasar hukum. Harus ada dokumen. Harus ada proses verifikasi. Harus ada pertanggungjawaban."

Menurutnya, jika ternyata terdapat kekeliruan dalam proses administrasi atau verifikasi, hal tersebut juga harus dijelaskan kepada publik.


JANGAN SAMPAI KERJA SAMA PEMERINTAH MENJADI TAMENG


Agung memperingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan hubungan kerja sama dengan pemerintah sebagai tameng ketika legalitas kegiatan dipertanyakan.


"Jangan ada perusahaan yang merasa aman hanya karena sudah bekerja sama dengan pemerintah. Jangan pula ada pejabat yang merasa tidak perlu menjelaskan karena persoalan ini menyangkut mitra pemerintah. Semuanya harus diperiksa."

Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis maupun hubungan birokrasi.


"Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, katakan salah. Jangan hukum dikalahkan oleh kepentingan."

DUGAAN PENGGUNAAN TIANG PLN JUGA DIMINTA DIUSUT


Dalam laporan tersebut, Agung juga meminta aparat memeriksa dugaan penggunaan tiang/infrastruktur PLN dalam pembangunan jaringan PT Insolikh. Menurutnya, penggunaan infrastruktur pihak lain harus mempunyai dasar hukum dan persetujuan yang jelas.


"Kami minta polisi turun langsung ke lapangan. Cek jaringan. Cek tiang. Cek siapa pemiliknya. Cek izin penggunaannya. Cek perjanjiannya. Jangan hanya duduk di belakang meja memeriksa dokumen yang dibawa pihak-pihak yang berkepentingan."

AGUNG: "POLDA HARUS BERANI MEMBONGKAR JIKA ADA PELANGGARAN"


Setelah laporan disampaikan, Agung meminta Polda Gorontalo menjalankan proses pemeriksaan secara profesional dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.


"Kami sudah melaporkan. Sekarang kami minta Polda Gorontalo bekerja. Periksa PT Insolikh. Periksa Diskominfo. Periksa dokumen kerja sama. Periksa status izin. Periksa kondisi lapangan. Kalau ada pelanggaran, bongkar dan proses. Kalau tidak ada, sampaikan kepada publik bahwa semuanya sesuai aturan."

Agung menegaskan bahwa dirinya tidak meminta aparat menghukum pihak tertentu tanpa bukti.


"Kami tidak meminta polisi menghakimi. Kami meminta polisi menyelidiki. Tetapi kalau penyelidikan menemukan pelanggaran, jangan berhenti di meja pemeriksaan. Tindak sesuai hukum."

"JANGAN ADA HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS"


Agung juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlakuan berbeda antara masyarakat biasa dan perusahaan.


"Kami ingin hukum berlaku sama. Jangan masyarakat kecil cepat diproses ketika diduga melanggar aturan, sementara perusahaan yang memiliki kerja sama dengan pemerintah malah sulit disentuh. Kalau ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab."

Ia menyatakan akan mengawal laporan tersebut dan membuka ruang bagi pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme yang resmi.


"Kami siap berhadapan dengan siapa pun secara argumentatif dan melalui jalur hukum. Kami tidak takut. Yang kami minta hanya satu: transparansi dan kepastian hukum."

PERTANYAAN KINI ADA DI MEJA POLDA GORONTALO


Dengan resminya laporan tersebut, sejumlah pertanyaan kini berada di tangan aparat penegak hukum:


1. Apakah PT Insolikh Multi Media benar telah memiliki izin JARTAPLOK yang dipersyaratkan untuk kegiatan yang dijalankannya?

2. Jika belum, atas dasar apa kegiatan jaringan tersebut dilakukan?

3. Apa dasar hukum kerja sama PT Insolikh dengan Diskominfo Gorontalo Utara?

4. Apakah legalitas perusahaan telah diverifikasi sebelum kerja sama dilakukan?

5. Apakah infrastruktur PLN digunakan untuk jaringan perusahaan dan jika benar, apa dasar pemanfaatannya?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Agung, tidak boleh dijawab dengan opini.


"Jangan jawab dengan konferensi pers. Jawab dengan dokumen. Jangan jawab dengan narasi. Jawab dengan hasil pemeriksaan."

"KAMI AKAN KAWAL SAMPAI ADA KEPASTIAN HUKUM"


Agung memastikan laporan tersebut akan terus dikawal.


"Kami tidak akan berhenti hanya karena laporan sudah diterima. Kami akan kawal prosesnya. Kalau semuanya legal, kami hormati. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami akan meminta aparat menindak sesuai hukum. Tidak boleh ada kompromi. Tidak boleh ada perlindungan. Tidak boleh ada permainan di belakang meja."

Kini publik menunggu langkah Polda Gorontalo. PT Insolikh Multi Media diminta membuktikan legalitasnya. Diskominfo Gorontalo Utara diminta membuka dasar kerja samanya. Dan aparat penegak hukum diminta memastikan tidak ada aturan yang dilangkahi.


Agung Bobihu menegaskan:


"Kalau legal, buktikan. Kalau melanggar, proses. Jangan ada yang kebal hukum hanya karena berada di balik kerja sama dengan pemerintah."

Rep: JO

« PREV
NEXT »