BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Aktivis Banyumas Imbau Kuasa Hukum Sutrimo Tak Giring Opini Publik Soal Ekshumasi

Suaraindonesia1, Banyumas - Aktivis Banyumas mengimbau tim kuasa hukum almarhum Sutrimo untuk tidak membangun persepsi publik yang dapat mendiskreditkan kinerja kepolisian terkait proses penyidikan dan belum diumumkannya hasil ekshumasi.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul langkah tim kuasa hukum Sutrimo yang melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sekaligus menyampaikan sejumlah wacana melalui media mengenai hasil pemeriksaan ekshumasi yang hingga kini belum diumumkan kepada publik.

Aktivis Hukum Kabupaten Banyumas, Yusron, menilai langkah penasihat hukum dalam meminta informasi perkembangan penyidikan melalui mekanisme resmi merupakan hak yang dilindungi hukum. Namun, menurutnya, langkah tersebut semestinya tidak diikuti narasi yang dapat membentuk persepsi seolah-olah kepolisian lamban atau membiarkan perkara berjalan tanpa kepastian.

“Langkah pengacara melayangkan permohonan SP2HP secara resmi itu sudah tepat dan sesuai koridor. Namun, sangat disayangkan jika setelah surat dilayangkan, muncul opini di media seolah-olah polisi tidak dipercaya. Jangan sampai ada kesan tidak percaya dengan apa yang dilakukan pihak kepolisian di tengah proses pembuktian yang sedang berjalan,” ujar Yusron saat dihubungi, Senin (31/8/2026).

Yusron menjelaskan, proses pemeriksaan pasca-ekshumasi tidak dapat semata-mata diukur dari cepat atau lambatnya informasi disampaikan kepada publik. Menurutnya, terdapat tahapan pemeriksaan forensik yang membutuhkan ketelitian serta harus mengikuti standar teknis dan prosedur yang berlaku.

Ia menilai, pengujian laboratorium terhadap sampel hasil ekshumasi tidak seharusnya dipaksakan hanya untuk memenuhi tekanan opini publik. Penyidik, kata dia, memiliki kewajiban memastikan setiap hasil pemeriksaan memiliki dasar ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Proses pembuktian harus berjalan dengan hati-hati. Hasil pemeriksaan forensik tidak cukup hanya berdasarkan kesimpulan awal, tetapi harus melalui tahapan pemeriksaan yang dapat memastikan validitasnya,” jelasnya.

Ia juga menyinggung ketentuan pembuktian dalam Pasal 184 KUHAP, yang mengatur mengenai alat bukti dalam perkara pidana. Menurutnya, hasil pemeriksaan ekshumasi perlu ditempatkan dalam rangkaian pembuktian yang utuh, termasuk apabila membutuhkan pemeriksaan toksikologi, histopatologi, maupun patologi anatomi di laboratorium forensik.

Terlebih, kondisi jenazah yang telah mengalami dekomposisi dapat membuat proses pengambilan, ekstraksi, dan pemeriksaan sampel membutuhkan penanganan khusus. Karena itu, lamanya proses pemeriksaan menurut Yusron tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran atau ketidakseriusan penyidik.

Di sisi lain, ia menilai mekanisme transparansi perkembangan perkara telah tersedia melalui prosedur administrasi penyidikan. Permohonan SP2HP yang telah diajukan secara resmi, menurutnya, seharusnya menjadi jalur utama bagi pihak keluarga maupun kuasa hukum untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Atas dasar itu, Yusron meminta penasihat hukum almarhum Sutrimo menghormati proses administrasi dan tahapan penyidikan yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan agar komunikasi kepada publik tidak mendahului fakta atau hasil pemeriksaan yang belum disampaikan secara resmi oleh penyidik.

“Karena SP2HP sudah resmi dikirimkan, hendaknya pengacara bersabar menunggu jawaban tertulis dari pihak penyidik. Kepolisian membutuhkan ketelitian tinggi agar hasil forensik ini sah dan valid secara hukum. Jangan mendahului fakta dengan persepsi yang berpotensi mencederai proses penegakan hukum,” tegas Yusron.

Menurutnya, seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk mengawasi proses hukum, termasuk keluarga dan penasihat hukum. Namun, pengawasan tersebut idealnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, sehingga tidak berkembang menjadi perang opini di ruang publik sebelum hasil pemeriksaan resmi diterbitkan.

Ia berharap semua pihak dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada penyidik serta tim forensik menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan. Dengan demikian, hasil akhir yang nantinya disampaikan kepada keluarga maupun publik benar-benar berdiri di atas bukti dan proses ilmiah, bukan tekanan ataupun spekulasi. (*)

« PREV
NEXT »