Suaraindonesia1, Papua - Pengaitan kematian Sutrimo dengan Febri Ardiansyah dinilai masih lemah secara hukum karena belum ditemukan dasar yang menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat maupun perbuatan pidana yang dapat menghubungkan keduanya.
Jenazah Sutrimo sebelumnya ditemukan di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi publik, termasuk narasi yang mengaitkan kematian Sutrimo dengan Febri Ardiansyah.
Namun, dari sisi hukum, pengaitan seseorang dengan suatu peristiwa pidana tidak dapat hanya didasarkan pada keberadaan jenazah di suatu lokasi atau hubungan kepemilikan aset.
Pakar Hukum Senior, Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H., menegaskan bahwa konstruksi hukum harus dibangun berdasarkan bukti yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara seseorang dengan peristiwa pidana.
"Berdasarkan Teori Kausalitas (Conditio Sine Qua Non dan Adequat), keberadaan jenazah di suatu lokasi tidak otomatis melimpahkan pertanggungjawaban pidana kepada pemilik aset tanpa adanya hubungan sebab-akibat (causal nexus), niat jahat (mens rea), dan perbuatan pidana (actus reus)," ujar Saharuddin.
Menurut dia, aspek kepemilikan atau penguasaan suatu lokasi tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk menempatkan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Dalam kasus Sutrimo, keterangan saksi di lokasi justru menggambarkan adanya kondisi kesehatan yang memburuk secara mendadak. Saksi menyebut almarhum mengalami gangguan pernapasan berat sebelum akhirnya meninggal dunia.
Warga sekitar juga disebut sempat memberikan pertolongan darurat dan berupaya membawa Sutrimo ke fasilitas medis terdekat.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam pemeriksaan awal terhadap kondisi korban.
Hasil analisis awal ahli forensik Kepolisian, Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti, mengindikasikan adanya asfiksia atau kegagalan sistem pernapasan yang berkaitan dengan kondisi medis mendadak. Dalam pemeriksaan awal tersebut juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Meski demikian, proses pemeriksaan forensik dan penyelidikan Kepolisian tetap menjadi dasar penting untuk memastikan penyebab kematian serta menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
Sementara mengenai keberadaan telepon seluler milik almarhum yang dipertanyakan oleh kuasa hukum keluarga korban, pengamat menilai hal tersebut belum dapat secara otomatis dijadikan indikasi tindak pidana.
Dalam situasi darurat, perhatian warga di lokasi pada dasarnya tertuju pada upaya memberikan pertolongan kepada korban. Sementara penelusuran terhadap barang pribadi, termasuk telepon seluler, merupakan bagian dari kewenangan penyidik Kepolisian dan harus dilakukan melalui prosedur penyelidikan serta scientific crime investigation.
Saharuddin juga mengingatkan bahwa tuduhan yang disampaikan tanpa dukungan bukti materiil dapat berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum pidana, termasuk asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Asas tersebut, kata dia, merupakan prinsip fundamental dalam proses penegakan hukum sebagaimana tercermin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ia menilai proses pemeriksaan di lokasi sejauh ini perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law, sehingga setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang sah.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menghubungkan kematian Sutrimo dengan pihak tertentu sebelum terdapat hasil penyelidikan dan pemeriksaan resmi dari Kepolisian.
"Jangan sampai asumsi dibangun terlebih dahulu, sementara bukti hukumnya belum ada. Setiap dugaan harus diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang objektif," demikian pokok pandangan Saharuddin. (*)

