BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PETI kerusakan Hutan Gunung Bota Ratatotok Polres Mitra Tidak Mampu mengatasi!!, LSM GTI Desak Kapolda Yudho Evaluasi Kapolres Mitra Dan segera Periksa Rizky Sorongan Diduga Mafia Tambang


RATATOTOK — Suaraindonesia1,  Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok, khususnya kawasan Gunung Bota dan sekitar Kebun Raya Megawati, kembali menjadi sorotan. LSM Garda Timur Indonesia (GTI) mendesak aparat penegak hukum melakukan penindakan yang nyata, transparan, dan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material dalam skala besar.


GTI menilai kondisi di lapangan memerlukan perhatian serius karena apabila benar aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan yang memiliki fungsi konservasi atau kehutanan, maka persoalannya tidak hanya menyangkut dugaan pertambangan tanpa izin, tetapi juga potensi kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.



Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga telah menyoroti dugaan aktivitas PETI di Gunung Bota dan kawasan Kebun Raya Megawati, termasuk penggunaan alat berat.


Ketua Umum LSM GTI Fikri Alkatiri mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di wilayah Minahasa Tenggara. Menurutnya, laporan dan desakan masyarakat tidak boleh berhenti pada kegiatan penertiban yang bersifat sementara, tetapi harus dilanjutkan dengan proses hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.



“Jangan sampai masyarakat hanya melihat penindakan yang berhenti pada seremoni atau sekadar memasang label penertiban. Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, harus ada proses hukum yang jelas, siapa yang bertanggung jawab harus diperiksa berdasarkan bukti,” tegas Fikri.


GTI juga meminta aparat memeriksa dugaan keterlibatan Rizky Sorongan yang disebut-sebut dalam informasi masyarakat sebagai pihak yang diduga memiliki kepentingan dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. GTI menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum, termasuk menelusuri pihak yang menguasai lokasi, pemilik alat berat, sumber pembiayaan, serta aliran material hasil tambang.


“Kalau benar ada pihak yang menjadi investor atau pengendali kegiatan PETI, jangan hanya pekerja lapangan yang diproses. Telusuri sampai kepada pihak yang memberikan modal dan mengendalikan kegiatan. Semua harus berdasarkan bukti dan proses hukum,” ujar Fikri.


Dari sisi hukum, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Karena itu, GTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Yudho Hermanto memberikan perhatian khusus terhadap persoalan PETI di Ratatotok. GTI juga meminta dilakukan evaluasi terhadap efektivitas penanganan perkara oleh jajaran Polres Minahasa Tenggara.


“Kapolda harus turun tangan memastikan kawasan Gunung Bota dan Kebun Raya Megawati benar-benar ditertibkan. Kalau dalam evaluasi ditemukan bahwa penanganan di tingkat wilayah tidak berjalan sebagaimana mestinya, tentu harus ada langkah evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab,” tegasnya.


GTI juga meminta aparat tidak hanya menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan pembiayaan dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal, apabila bukti awal menunjukkan adanya tindak pidana.


“Ini bukan hanya soal tambang. Kalau benar kawasan hutan atau kawasan konservasi mengalami kerusakan, dampaknya panjang. Negara harus hadir dan memastikan kawasan tersebut dilindungi,” tutup Fikri.


GTI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

« PREV
NEXT »