BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polres Merangin Tuntaskan Penyidikan, Dua Tersangka Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Merangin


Suaraindonesia1com, Merangin, Jambi – Polres Merangin melalui Unit Reksrim Polsek Pamenang melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Kamis (17/9/2026). Dalam perkara tersebut, polisi menyerahkan dua tersangka berinisial R (25), dan KS (26), beserta sejumlah barang bukti.


Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berlangsung di ruang khusus Tahap II Kejari Merangin dan diterima langsung oleh JPU Gio, S.H. Sejak pelaksanaan pelimpahan tersebut, tersangka dan barang bukti secara resmi menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Merangin untuk proses hukum selanjutnya.


Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B-13/VII/2026/SPKT/Polsek Pamenang/Polres Merangin/Polda Jambi tanggal 20 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pamenang melakukan penyidikan dan menetapkan R serta KS sebagai tersangka pada 21 Juli 2026.


Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu tabung gas Elpiji 3 kilogram warna hijau, satu unit mesin cuci motor atau steam wash merek Robin warna kuning, serta satu buah teralis besi berukuran 130 x 30 sentimeter berwarna abu-abu.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan keadaan tertentu yang dapat menyebabkan ancaman pidana lebih berat dibandingkan pencurian biasa. Untuk perkara ini, ancaman pidana harus merujuk pada rumusan Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 dan penerapannya sesuai fakta yang dibuktikan dalam persidangan.


Kapolsek Pamenang melalui Kasi Humas AKP Sakirman mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. 


“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Polres Merangin akan terus melakukan penanganan perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Sakirman.


Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pamenang dalam perkara ini telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Merangin. Seluruh kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. 


Polres Merangin menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(Bg nasri)

« PREV
NEXT »