BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polres Yapen Tertibkan Peredaran Bobo, Disebut Berkaitan dengan Sejumlah Kasus Kriminal


SERUI-Suaraindonesia1.com. Serangkaian kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen sejak awal September 2026 disebut berkaitan dengan konsumsi minuman lokal yang dikenal masyarakat sebagai bobo atau Milo.


Kondisi tersebut mendorong Polres Kepulauan Yapen mengambil langkah tegas dengan menertibkan peredaran dan penjualan minuman lokal tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, S.I.K., menegaskan langkah penertiban dilakukan setelah jajaran penyidik menemukan adanya keterkaitan konsumsi bobo dengan sejumlah perkara kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.


Hal itu disampaikan Kapolres saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).


Menurut Kapolres, sejak 1 September 2026 terdapat sejumlah kejadian kriminal, mulai dari kasus penikaman hingga kasus meninggal dunia di kawasan Jalan Hang Tuah, Kelurahan Serui Kota.


Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, konsumsi bobo disebut menjadi salah satu pemicu dalam sejumlah kejadian tersebut.


“Dari hasil penyelidikan atas berbagai kasus yang ditangani tim penyidik Polres Kepulauan Yapen, pemicunya adalah bobo. Karena itu, penertiban minuman bobo sudah kami laksanakan,” tegasnya.


Kapolres mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen.


Ia menyebut, setelah dilakukan penertiban terhadap peredaran bobo, kondisi keamanan di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen saat ini relatif kondusif.


Bahkan, menurutnya, hingga saat ini belum terdapat laporan kasus kriminal baru yang berkaitan dengan konsumsi minuman tersebut.


“Penertiban bobo dilaksanakan dan kasus yang ditangani Polres sampai saat ini akibat bobo tidak ada,” ujarnya.


Dalam pelaksanaannya, Kapolres mengaku pihaknya juga melakukan pendekatan secara langsung kepada masyarakat, termasuk para penjual minuman lokal yang berada di kawasan pasar.


Pendekatan tersebut, kata dia, mendapat dukungan dari masyarakat.


“Sebagai wilayah hukum kami, kami harus mengambil langkah agar wilayah hukum Polres Yapen tetap kondusif,” katanya.


Kapolres kemudian mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas peredaran minuman yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.


Ia menegaskan, penertiban tidak hanya menyasar bobo, tetapi juga peredaran minuman beralkohol lainnya apabila berdasarkan informasi masyarakat maupun hasil pemantauan kepolisian ditemukan adanya dugaan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan.


“Apabila dicurigai menimbulkan keresahan dan ada laporan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

« PREV
NEXT »