BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

RAHMAN PATINGKI: Musibah Harus Jadi Momentum Membenahi Keselamatan dan Legalitas Pertambangan Rakyat, Bukan Sekadar Mencari Pihak untuk Disalahkan


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Tragedi kembali terjadi di kawasan pertambangan Tibor 18 dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat. Peristiwa tersebut tentu harus menjadi perhatian serius, khususnya menyangkut keselamatan para pekerja yang menjalankan aktivitas pertambangan.


Namun, Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, meminta seluruh pihak agar tidak melihat persoalan tersebut hanya dari satu sudut pandang.


Menurut Rahman, musibah di kawasan pertambangan tidak seharusnya semata-mata menjadi momentum untuk mencari pihak yang dapat disalahkan. Persoalan tersebut harus dilihat dari berbagai aspek, mulai dari keselamatan kerja, kondisi sosial, ekonomi masyarakat, kepastian hukum hingga tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.


“Kami turut berduka atas musibah yang terjadi. Keselamatan pekerja tentu harus menjadi perhatian utama. Tetapi jangan sampai setiap kali terjadi musibah, kita hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang salah. Kita juga harus melihat mengapa masyarakat memilih pekerjaan tersebut dan berapa banyak keluarga yang menggantungkan kehidupannya dari aktivitas pertambangan,” ujar Rahman.

JANGAN LUPAKAN ASPEK EKONOMI MASYARAKAT


Rahman menilai aktivitas pertambangan rakyat di Bone Bolango memiliki dimensi ekonomi yang tidak dapat diabaikan.


Di balik para pekerja tambang terdapat keluarga yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, pangan, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya.


Karena itu, menurutnya, pemerintah harus melihat pertambangan rakyat bukan hanya dari sisi aktivitasnya, tetapi juga dari sisi kehidupan masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.


“Pertanyaan mendasarnya adalah sudah berapa banyak kepala keluarga yang selama ini memperoleh penghasilan dari pertambangan? Berapa banyak keluarga yang kehidupannya bergantung pada pekerjaan tersebut? Ini harus menjadi bagian dari pertimbangan ketika pemerintah mengambil kebijakan,” kata Rahman.

Ia menambahkan bahwa masyarakat penambang pada dasarnya sedang berusaha mencari nafkah dengan pekerjaan yang mereka miliki. Risiko pekerjaan memang harus dipahami, tetapi kesadaran terhadap risiko tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk melepaskan tanggung jawabnya.


“Kalau memang pekerjaan itu memiliki risiko, justru di situlah pemerintah harus hadir. Bukan hanya melakukan penindakan, tetapi memberikan pembinaan, pengawasan, edukasi keselamatan dan kepastian hukum,” tegasnya.

PENYEBUTAN NAMA “BOS IPIN” HARUS DILIHAT SECARA PROPORSIONAL


Terkait munculnya nama “Bos Ipin” dalam pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Tibor 18, Rahman meminta masyarakat menyikapinya secara bijaksana.


Menurutnya, apabila terdapat informasi mengenai peran seseorang dalam aktivitas pertambangan, maka hal tersebut sebaiknya diserahkan kepada proses klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.


“Kita menghormati setiap pemberitaan dan proses hukum yang berjalan. Tetapi penyebutan nama seseorang tentu perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai informasi yang masih membutuhkan pembuktian kemudian dipahami publik sebagai sebuah kesimpulan,” ujar Rahman.

Rahman juga mengingatkan bahwa apabila benar terdapat pihak yang selama ini berperan dalam menyediakan akses pekerjaan, fasilitas ataupun dukungan ekonomi kepada masyarakat penambang, maka aspek sosial-ekonomi tersebut juga perlu dilihat secara objektif.


“Kalau memang ada pihak yang selama ini membantu membuka akses pekerjaan bagi masyarakat, kita juga perlu melihat dampak ekonominya terhadap kehidupan mereka. Berapa banyak keluarga yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan tersebut? Itu merupakan realitas sosial yang juga harus diperhatikan,” katanya.

Namun demikian, FKPR menegaskan bahwa pembahasan mengenai kontribusi ekonomi tidak boleh mengesampingkan keselamatan pekerja.


“Kita harus mampu melihat dua hal sekaligus. Kehidupan ekonomi masyarakat harus diperhatikan, tetapi keselamatan pekerja juga tidak boleh diabaikan. Keduanya harus berjalan bersama,” tegas Rahman.

MUSIBAH HARUS MENJADI MOMENTUM PERBAIKAN


FKPR menilai tragedi Tibor 18 seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola pertambangan rakyat secara menyeluruh.


Pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika terjadi musibah. Pemerintah harus hadir sejak awal melalui penataan wilayah, pembinaan, pengawasan dan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.


Karena itu, FKPR mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk mempercepat penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mendorong proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat atau koperasi yang memenuhi persyaratan.


FKPR juga meminta pemerintah serius memperjuangkan evaluasi terhadap wilayah konsesi PT Gorontalo Minerals (PT GM), termasuk kemungkinan penyesuaian atau penciutan wilayah apabila berdasarkan kajian dan ketentuan hukum memang memungkinkan.


“Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian. Kalau memang pertambangan rakyat harus ditata, maka tata dengan baik. Kalau ada wilayah yang dapat menjadi WPR, percepat prosesnya. Kalau masyarakat memenuhi persyaratan IPR, bantu dan fasilitasi. Setelah legal, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih efektif,” jelas Rahman.

PENAMBANG LOKAL BUKAN MUSUH PEMERINTAH


Rahman menegaskan bahwa FKPR tidak sedang membenarkan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum maupun mengabaikan keselamatan.


Sebaliknya, FKPR ingin pemerintah melihat penambang lokal sebagai bagian dari masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kepastian.


“Penambang lokal bukan musuh pemerintah. Mereka adalah rakyat yang sedang mencari nafkah. Kalau aktivitasnya berisiko, maka negara harus hadir untuk membuatnya lebih aman dan tertata, bukan hanya datang setelah musibah terjadi,” ujarnya.

Menurut Rahman, legalisasi melalui mekanisme WPR dan IPR juga dapat menjadi instrumen pemerintah untuk meningkatkan pengawasan keselamatan dan lingkungan.


Dengan adanya wilayah kerja yang jelas dan legalitas yang sesuai, masyarakat dapat diberikan pembinaan mengenai teknik pertambangan, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan serta tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.


“Jangan hanya berpikir bagaimana menghentikan aktivitasnya. Berpikirlah bagaimana menatanya agar masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan, tetapi keselamatan dan lingkungan tetap terlindungi,” kata Rahman.

JANGAN CARI KAMBING HITAM, CARI SOLUSI


FKPR berharap tragedi Tibor 18 tidak berakhir dengan saling menyalahkan.


Menurut Rahman, yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah solusi konkret dan keberpihakan kebijakan terhadap keselamatan serta kehidupan ekonomi rakyat.


“Kami tidak ingin musibah ini menjadi ruang untuk mencari kambing hitam. Kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus diperiksa dan dibuktikan sesuai hukum. Tetapi jangan menghakimi sebelum ada pembuktian. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Rahman kembali menekankan bahwa pemerintah harus melihat persoalan pertambangan rakyat dari berbagai sisi.


“Kita harus menghitung korban, tetapi jangan lupa menghitung juga keluarga yang hidup dari tambang. Kita harus memperhatikan keselamatan pekerja, tetapi jangan lupa bahwa mereka bekerja karena ada kebutuhan ekonomi. Dan kalau pemerintah ingin aktivitas tersebut lebih aman, maka berikan ruang legal, lakukan pembinaan dan lakukan pengawasan,” tutup Rahman.

FKPR: Rakyat membutuhkan kepastian hukum, keselamatan dalam bekerja dan keberlangsungan ekonomi — bukan sekadar penghakiman setelah musibah terjadi.


Rep: JO

NEXT »