BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Pembongkaran salah satu rumah warga Desa Kalumbatan yang berada di sekitar kawasan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, perlindungan warga, serta dasar pemerintah desa dalam melakukan pengosongan lahan.
Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, menyoroti keras pembongkaran tersebut. Menurut Kevin, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai bangunan yang dibongkar, tetapi menyangkut bagaimana pemerintah memperlakukan warga ketika sebuah proyek pembangunan pemerintah berlangsung.
Kevin menyebut, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah Desa Kalumbatan memang telah memberikan peringatan kepada warga agar segera meninggalkan lokasi karena area tersebut akan digusur. Namun, berdasarkan keterangan warga yang diwawancarai, peringatan tersebut justru dirasakan sebagai bentuk tekanan dan intimidasi.
Warga tersebut mengaku bahwa Kepala Desa Kalumbatan menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diberitahukan kepada Bupati serta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian. Warga juga mengaku diberi peringatan bahwa apabila tidak segera meninggalkan lokasi, dirinya akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kalau benar pernyataan itu disampaikan seperti yang diterangkan oleh warga, tentu ini harus dijelaskan secara terbuka. Apa maksudnya membawa nama Bupati dan kepolisian dalam proses pengosongan rumah warga? Apakah warga sedang diberi ruang untuk menyelesaikan persoalan secara baik, atau justru sedang ditekan agar segera pergi?” kata Kevin.
Menurutnya, pemerintah desa harus mampu menunjukkan dasar hukum dan administrasi yang jelas apabila memang memiliki kewenangan untuk meminta warga meninggalkan lokasi.
Kevin juga mempertanyakan status hubungan warga dengan lokasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa rumah atau lokasi tersebut disebut telah dikontrakkan selama dua tahun dengan nilai Rp3 juta, dan menurut keterangan yang diterimanya, kontrak tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa Kalumbatan.
Jika benar demikian, kata Kevin, muncul pertanyaan mendasar: mengapa warga harus meninggalkan lokasi sebelum masa kontraknya berakhir?
“Kalau memang benar ada kontrak dua tahun senilai Rp3 juta dan kontrak itu diberikan langsung oleh kepala desa, maka pemerintah desa harus menjelaskan bagaimana status kontrak tersebut. Kalau masa kontraknya belum selesai, atas dasar apa warga kemudian digusur? Jangan sampai warga membayar kontrak, tetapi di tengah jalan justru kehilangan hak menggunakan tempat tersebut tanpa penyelesaian yang jelas,” tegas Kevin.
Kevin menilai persoalan tersebut tidak boleh begitu saja disederhanakan sebagai urusan pembangunan KNMP. Menurut dia, jika memang terdapat perubahan peruntukan lokasi, pemerintah harus menjelaskan mekanisme, dasar keputusan, status kontrak, serta bentuk penyelesaian terhadap warga yang terdampak.
Pertanyaan lain yang disampaikan Kevin adalah mengenai dasar pembongkaran rumah tersebut. Ia mempertanyakan apakah lokasi rumah warga tersebut benar-benar masuk dalam batas atau site plan pembangunan KNMP atau justru berada di luar area pekerjaan.
“Atas dasar apa rumah warga ini dibongkar? Kalau jawabannya karena kepentingan estetika kawasan, itu justru harus dipertanyakan. Pembangunan pemerintah bukan alasan untuk menghilangkan hak warga begitu saja,” ujar Kevin.
Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut tidak dibicarakan secara terbuka sejak awal sebelum proyek berjalan.
“Kalau memang sejak awal lokasi itu dianggap mengganggu pembangunan atau penataan KNMP, kenapa tidak dibicarakan sejak awal? Kenapa setelah proyek berjalan baru warga diminta pergi? Pemerintah seharusnya hadir memberikan solusi, bukan membuat warga berhadapan dengan rasa takut dan ketidakpastian,” lanjutnya.
Secara administratif, petunjuk teknis KNMP 2026 yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan mensyaratkan calon lokasi memiliki tanah yang jelas status, letak, luas dan batas fisiknya serta digambarkan dalam peta. Juknis tersebut juga memuat persyaratan bahwa tanah lokasi harus clear and clean dan tidak dalam keadaan sengketa.
Karena itu, menurut Kevin, dokumen lokasi KNMP harus dibuka dan diperiksa bersama. Jika pemerintah menyatakan rumah warga berada di dalam area pembangunan, maka harus dapat ditunjukkan peta, batas fisik, dokumen penguasaan lahan, serta dasar administrasi pengosongan lokasi.
Sebaliknya, jika rumah tersebut memang berada di luar denah atau batas lokasi proyek, maka alasan pembongkarannya harus dijelaskan secara terpisah dan tidak boleh sekadar dikaitkan dengan proyek KNMP.
Kevin menegaskan bahwa Aliansi Pemuda Kalumbatan tidak menolak pembangunan KNMP. Namun, pembangunan menurutnya harus berjalan dengan prinsip keterbukaan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami tidak anti pembangunan. Kami mendukung pembangunan yang benar-benar membawa manfaat bagi nelayan dan masyarakat. Tetapi pembangunan tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan hak warga. Pemerintah harus menjadi solusi bagi rakyat, bukan justru membuat rakyat merasa terancam oleh kebijakan pemerintah sendiri,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Desa Kalumbatan, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, pelaksana KNMP dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut.
Aliansi Pemuda Kalumbatan juga mendorong agar dilakukan verifikasi terhadap batas lahan KNMP, pemeriksaan dokumen kontrak warga, klarifikasi mengenai dasar pembongkaran, serta pemeriksaan apakah lokasi rumah tersebut benar-benar berada dalam denah atau site plan pembangunan KNMP.
“Jangan sampai setelah rumah warga dibongkar, baru semua pihak sibuk mencari dasar hukumnya. Kalau semuanya benar, buka dokumennya. Kalau ada kekeliruan, akui dan selesaikan. Negara tidak boleh hadir hanya ketika proyek akan dibangun, tetapi absen ketika rakyat membutuhkan kepastian,” tutup Kevin Lapendos.
Rep: JO


