Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Tiga Federasi Serikat Buruh yang ada di Kabupaten Sarolangun, yaitu Federasi Serikat Buruh Setia Indonesia (SBSI) , Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan dan Serikat Pekerja Sungai Gedang (SPSG) Membuat kesepakatan bersama terkait banyaknya masalah di tingkat Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang sering terjadi salah paham antara Federasi Serikat Buruh yang klaim memilki hak atas pekerjaan bongkar kelapa sawit di Pabrik Berkat Sawit Mandiri (BSM). Rabu, 16/9/2026.
Akibat seringnya masyarakat yang tergabung di satu federasi, sering klaim bahwa pekerjaan di satu perusahaan adalah hak sendiri, hal inilah yang membut tiga federasi ini membuat kesepakatan agar semua federasi yang terdaftar dan tercatat legalitasnya di disnaker kabupaten Sarolangun memiliki hak yang sama atas pekerjaan yang ada.
Misiran Ketua Serikat Buruh Setia Indonesia (SBSI) Kabupaten Sarolangun membenarkan hal tersebut terkait kesepakatan bersama bahwa kami akan buktikan kedepan di Kabupaten Sarolangun ini tidak ada lagi, Federasi Serikat buruh yang Klaim untuk memonopoli pekerjaan jasa bongkar muat di perusahaan. dan ini telah kami buktikan di PT. Berkat Sawit Mandiri yang beratifitas di Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut. Kami tiga Serikat Buruh sepakat untuk membagi pekerjaan yang ada secara profesional.
Di tempat terpisah Indra Gunawan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Sarolangun saat di komfirmasi media ini juga membenarkan hal tersebut tentang kesepakatan bahwa tidak dibenarkan di satu perusahaan di kuasai satu Serikat Pekerja karena pekerjaan tersebut merupakan hak Serikat Pekerja yang ada di Desa tersebut selagi memiliki legalitas menurut aturan undang undang Serikat Pekerja no 21 Tahun 2000 dan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana pasal 28 UUD 1945 tegasnya.
Komentar yang sama juga di sampaikan Asnawi Ketua Serikat Buruh Sungai Gedang Kabupaten Sarolangun, "benar kami tiga Federasi Serikat buruh di Singkut akan buktikan tidak ada lagi satu Serikat buruh memonopoli pekerjaan di perusahan karena semua Serikat Buruh memilik hak yang sama dan tidak dibeda bedakan apakah Serikat Buruh itu sudah lama terbentuk atau Serikat Buruh itu baru tebentuk, mengingat daerah kita ini sudah berkembang baik itu pertumbuhan penduduknya maupun pertumbuhan perusahaan yang berdiri di Kabupaten Sarolangun ini", kata asnawi.
Dalam surat kesepakatan tersebut M. Maini, Spdi camat singkut menandatangani surat kesepakatan/berita acara. Tiga federasi tersebut untuk dapat dijadikan contoh kedepan dan setiap poin yang dituangkan agar sama sama dilaksanakan nantinya, dilapangan agar kedepannya tidak ada lagi keributan di satu perusahaan terkait perebutan pekerjaan dilapangan. muda2han ini juga dapat di jadikan contoh kepada serikat lain yang ada di kabupaten ini.
Setelah kesepakatan itu ditandangani lanjut dilakukan poto bersama Ketua dan Sekretaris Federasi Serikat Buruh dengan Camat dan Polres Kabupaten Sarolangun.
Djarnawi Kusuma


