BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Diduga Mendapatkan Tindakan Penganiayaan Dari Oknum Polisi Saat Melerai Kericuhan, Kevin Lapendos Akan Laporkan ke Propam


BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Insiden dugaan tindakan kasar yang melibatkan seorang anggota Polsek Totikum kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas aparat kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, di area sebuah pesta resepsi pernikahan.


Menurut keterangan Kevin, kejadian bermula ketika terjadi kericuhan di area pesta. Melihat situasi tersebut, ia kemudian menghampiri lokasi dengan maksud memisahkan pihak-pihak yang terlibat agar keributan tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih serius.


Namun, menurut Kevin, dirinya justru mendapat perlakuan kasar dari oknum anggota Polsek Totikum yang saat itu berada di lokasi dan bertugas menjaga keamanan acara.


“Saya menghampiri kerusuhan itu untuk memisahkan mereka agar tidak berkelahi, tapi saya malah didorong oleh oknum itu di bagian muka beberapa kali. Saya ingin menjelaskan, tapi dia bersikeras dengan arogansinya,” ujar Kevin.

Kevin mempertanyakan tindakan anggota kepolisian tersebut. Menurutnya, ketika terjadi keributan di tengah masyarakat, aparat yang ditugaskan menjaga keamanan seharusnya menjadi pihak yang paling cepat melakukan pengamanan dan pemisahan secara terukur, bukan justru melakukan tindakan yang menurutnya dapat memperkeruh situasi.


“Seharusnya oknum polisi itu yang lebih cepat memisahkan mereka, bukan main pukul saja,” tegasnya.

Kevin mengatakan persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai dirinya. Ia menilai tindakan aparat di lapangan harus menjadi perhatian serius karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang profesional ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.


Dalam aturan Polri, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian memiliki prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pencegahan, serta harus dapat dipertanggungjawabkan. Polri juga menyatakan bahwa kode etik profesi menjadi pedoman bagi perilaku anggota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


Karena itu, Kevin menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Propam untuk mendapatkan pemeriksaan secara objektif.


“Saya akan melaporkan tindakan tersebut ke Propam agar diproses. Saya tidak mau kejadian seperti ini terjadi lagi ke depannya. Kita tidak tahu siapa yang salah, siapa yang dihantam. Yang jelas, ketika aparat berada di tengah masyarakat, jangan sampai tindakan aparat justru menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Kevin juga meminta agar laporan tersebut nantinya tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Ia berharap setiap pihak yang terlibat diperiksa secara objektif, termasuk meminta keterangan saksi dan memeriksa apabila terdapat rekaman video atau bukti lain di lokasi kejadian.


Baginya, persoalan ini harus ditempatkan sebagai evaluasi terhadap profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas pengamanan masyarakat.


“Kalau memang saya yang salah, silakan dibuktikan sesuai aturan. Tetapi kalau tindakan anggota tersebut yang keliru, juga harus diproses sesuai ketentuan. Jangan karena berseragam lalu masyarakat tidak boleh mempertanyakan tindakan aparat,” kata Kevin.

Fungsi Propam sendiri mencakup pengawasan disiplin, penegakan kode etik profesi, serta penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.


Kevin menegaskan dirinya tidak ingin persoalan tersebut menjadi konflik antara masyarakat dan institusi kepolisian. Ia justru meminta agar mekanisme hukum dan pengawasan internal digunakan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.


“Saya tidak mencari keributan. Saya hanya ingin ada kejelasan dan evaluasi. Polisi adalah aparat yang seharusnya memberikan rasa aman. Jangan sampai masyarakat yang datang untuk membantu meredakan kericuhan justru merasa tidak aman ketika berhadapan dengan aparat,” pungkasnya.

Rep: JO

« PREV
NEXT »