GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, dari mana emas itu berasal, dan sejauh mana proses hukum telah berjalan.
Almisbah Dodego mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Gorontalo dalam penanganan dua perkara pengiriman emas yang terjadi di wilayah Gorontalo. Desakan ini muncul karena publik membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, pertanggungjawaban hukum, serta pengungkapan asal-usul emas yang diamankan.
Dua perkara tersebut menjadi perhatian serius. Pertama, pengiriman emas dengan berat sekitar 1 kilogram pada 28 Maret 2026. Kedua, penemuan emas dengan berat sekitar 1,3 kilogram pada 25 April 2026 di Bandara Djalaluddin Gorontalo. Almisbah menilai, penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan peredaran emas ilegal harus dilakukan secara profesional, terukur, dan transparan. Apabila terdapat tahapan penyidikan yang belum tuntas, kepolisian wajib menjelaskan hambatan yang dihadapi beserta langkah konkret untuk menyelesaikannya.
"Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui adanya penangkapan dan penyitaan emas, tetapi tidak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat. Penegakan hukum tidak cukup hanya menampilkan keberhasilan mengamankan barang bukti. Yang jauh lebih penting adalah memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas," tegas Almisbah.
Menurutnya, apabila penanganan perkara berlangsung berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius bagi pimpinan kepolisian. Kapolres sebagai pimpinan satuan kewilayahan harus memastikan bahwa proses penegakan hukum di jajarannya berjalan sesuai prosedur, memiliki arah penyidikan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Almisbah menegaskan bahwa desakan evaluasi ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan tuntutan atas transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.
"Kami menilai bahwa kejelasan perkembangan perkara merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum. Apabila penanganan perkara terkesan berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai kepada publik, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan keseriusan dan efektivitas proses penyidikan tersebut. Atas dasar itu, kami meminta Mabes Polri tidak hanya menerima laporan administratif mengenai perkembangan perkara, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganannya. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah penyidik telah menjalankan tugas sesuai prosedur, apakah seluruh alat bukti telah ditindaklanjuti, serta apakah terdapat hambatan atau kelalaian yang menyebabkan penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan yang jelas," ujarnya.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan secara profesional hingga diperoleh kejelasan mengenai pertanggungjawaban masing-masing pihak. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, penyidik juga wajib menjelaskan dasar hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami tidak ingin perkara yang menyangkut kepentingan publik dibiarkan tanpa kepastian. Namun, kami juga tidak ingin muncul tuduhan yang tidak didukung bukti. Karena itu, pemeriksaan yang independen, objektif, dan transparan menjadi jalan yang diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat," pungkasnya.
Prinsip ini sejalan dengan semangat profesionalitas dan akuntabilitas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ketentuan hukum acara pidana yang mengatur pelaksanaan penyidikan dan perlindungan hak-hak pihak yang terlibat.
Rep: JO


