Penulis: Rian Maulana S.T
(Bakornas PERMIKOMNAS / Bendahara GPBR)
Karhutla Kalimantan Semakin Parah
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan kembali menunjukkan bahwa persoalan lingkungan di Indonesia bukan sekadar persoalan kebakaran biasa. Ketika ribuan hingga puluhan ribu hektare lahan terbakar, kualitas udara memburuk, jarak pandang menurun drastis, aktivitas masyarakat terganggu, dan ribuan personel harus dikerahkan, publik berhak mempertanyakan: seberapa besar sebuah bencana harus terjadi sebelum negara menganggapnya sebagai persoalan nasional?
Data pemerintah menunjukkan bahwa situasi Karhutla 2026 di sejumlah wilayah Kalimantan memang serius. BNPB mencatat hingga 19 September 2026, Kalimantan Tengah mengalami lebih dari 142.000 hotspot, sekitar 3.800 kejadian Karhutla, dan hampir 13.000 hektare lahan telah ditangani. Analisis citra satelit Kementerian Kehutanan mencatat luas area terbakar sekitar 7.634 hektare. Pada periode yang sama, sejumlah wilayah bahkan mengalami kualitas udara dalam kategori berbahaya dan jarak pandang sekitar 500 meter.
Kalimantan Barat juga menghadapi tekanan serius. BNPB mencatat luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai sekitar 38.310,86 hektare hingga 28 September 2026.
Bencana Besar, Tetapi Mengapa Status Nasional Dipertanyakan?
Kritik terhadap pemerintah perlu diarahkan pada kecepatan, skala, dan efektivitas respons negara, bukan sekadar pada label "bencana nasional".
Secara hukum, penetapan status dan tingkat bencana memiliki sejumlah indikator, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Karena itu, pertanyaan publik seharusnya bukan hanya: "Mengapa Karhutla Kalimantan tidak ditetapkan sebagai bencana nasional?" Tetapi juga: "Apakah respons negara terhadap skala bencana yang terjadi sudah setara dengan besarnya dampak yang dirasakan masyarakat?"
Sebuah bencana tidak boleh dinilai hanya dari jumlah api yang terlihat. Ada dampak kesehatan, pendidikan, ekonomi masyarakat, transportasi, lingkungan, keanekaragaman hayati, hingga potensi asap lintas batas negara.
Jangan Sampai Negara Terlambat Bertindak
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya. BNPB bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, relawan, dan unsur lainnya telah mengerahkan personel. Operasi darat, water bombing, patroli udara, serta operasi modifikasi cuaca juga dilakukan.
Namun fakta bahwa pemerintah harus mengerahkan sekitar 10.700 personel di Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa skala persoalan tidak kecil. Operasi udara juga menghadapi kendala karena asap tebal dan jarak pandang yang rendah.
Selain itu, sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026, Bareskrim Polri menangani 167 laporan Karhutla dan menetapkan 112 tersangka. Namun pada saat laporan BNPB diterbitkan, belum terdapat tersangka korporasi dari kasus-kasus tersebut.
Hal ini menjadi catatan penting. Jika Karhutla terus berulang setiap tahun, pendekatan yang hanya berorientasi pada memadamkan api setelah kebakaran terjadi tidak cukup. Negara harus bergerak dari paradigma pemadaman menuju pencegahan.
Solusi: Jangan Hanya Memadamkan Api, Putus Sumber Masalahnya
1. Bentuk sistem komando nasional khusus Karhutla
Pemerintah perlu memiliki mekanisme komando terpadu yang dapat segera mengonsolidasikan BNPB, Kementerian Kehutanan, BMKG, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat ketika indikator Karhutla melewati ambang tertentu.
2. Tetapkan indikator eskalasi yang transparan
Indikator dapat mencakup luas lahan terbakar, jumlah hotspot, kualitas udara, jumlah masyarakat terdampak, durasi kebakaran, dampak terhadap fasilitas publik, gangguan transportasi, dampak ekonomi, serta potensi asap lintas wilayah atau negara.
3. Perkuat penegakan hukum terhadap korporasi
Jika ditemukan perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran atau lalai menjaga wilayah konsesinya, penegakan hukum harus menyasar korporasi dan pengambil keputusan, bukan berhenti pada pelaku lapangan.
4. Lindungi dan pulihkan lahan gambut
Pencegahan harus mencakup pembasahan kembali gambut, pengelolaan tata air, patroli rutin, restorasi ekosistem, serta pemantauan berbasis satelit dan drone.
5. Libatkan masyarakat sebagai garda terdepan
Desa-desa rawan kebakaran perlu mendapatkan fasilitas pemantauan, peralatan pemadaman awal, pelatihan, serta sistem pelaporan cepat.
6. Buka data Karhutla secara transparan
Data hotspot, luas terbakar, konsesi perusahaan, status lahan, kualitas udara, serta proses penegakan hukum harus dapat diakses masyarakat.
Negara Tidak Boleh Menunggu Langit Menjadi Gelap
Karhutla Kalimantan adalah alarm keras bagi Indonesia.
Ketika wilayah yang luas terbakar, kualitas udara masuk kategori berbahaya, jarak pandang menurun, ribuan personel dikerahkan, dan masyarakat harus hidup di tengah kabut asap, negara tidak boleh hanya bertanya berapa banyak api yang berhasil dipadamkan.
Negara juga harus bertanya: Mengapa api terus muncul? Siapa yang bertanggung jawab? Mengapa pencegahan belum efektif? Dan berapa besar kerugian masyarakat yang harus ditanggung setiap tahun?
Status bencana nasional memang memiliki mekanisme dan indikator hukum tersendiri. Tetapi tanpa status tersebut pun pemerintah pusat tetap harus menunjukkan respons nasional yang kuat, cepat, transparan, dan terukur.
Jangan sampai kita baru menyebutnya sebagai bencana nasional setelah korban semakin banyak, kerugian semakin besar, hutan semakin rusak, dan masyarakat sudah terlalu lama menghirup asap.
Karhutla bukan sekadar persoalan api. Ini persoalan kesehatan, lingkungan, ekonomi, hukum, tata kelola, dan tanggung jawab negara.
Jangan tunggu bencana menjadi nasional untuk memberikan respons yang nasional.
Catatan sumber:
Data dan kerangka hukum dalam artikel merujuk pada informasi BNPB, Kementerian/Lembaga terkait, serta UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Angka-angka sebaiknya diperbarui kembali jika artikel diterbitkan setelah periode data yang disebutkan.


