Perihal: Kritik terhadap Dugaan Intervensi Penanganan Perkara Cagar Budaya, Desakan Kepastian Hukum, dan Peringatan atas Potensi Politisasi Birokrasi Pemerintah Kota Gorontalo
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Persoalan cagar budaya eks Kantor Pos dan Telegraf di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, tidak boleh dibiarkan menjadi panggung pertarungan kepentingan politik yang mengorbankan kepastian hukum, netralitas birokrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Bangunan bersejarah bukan sekadar benda mati yang berdiri di tengah kota. Ia merupakan bagian dari identitas, perjalanan sejarah, dan ingatan kolektif masyarakat Gorontalo. Di tanah yang mewarisi semangat patriotisme 23 Januari 1942, perlindungan terhadap warisan sejarah seharusnya menjadi komitmen bersama, bukan objek tarik-menarik kepentingan kekuasaan.
Namun, ketika persoalan cagar budaya masuk ke dalam pusaran kontroversi hukum dan politik, pertanyaan mendasar yang harus dijawab bukan hanya siapa yang bertanggung jawab, melainkan juga apakah proses penegakan hukum telah berjalan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
Gerakan mahasiswa menegaskan: penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan politik, sementara jabatan publik tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
1. PENEGAKAN HUKUM BUKAN INSTRUMEN TAWAR-MENAWAR POLITIK
Kami memandang bahwa perkara cagar budaya eks Kantor Pos dan Telegraf harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada kesan bahwa penanganan perkara sengaja diperlambat, dipercepat, atau diarahkan untuk memenuhi kepentingan politik tertentu.
Aparat penegak hukum wajib bekerja berdasarkan alat bukti, ketentuan perundang-undangan, dan prosedur yang berlaku. Penetapan tersangka, penangkapan, penghentian penyidikan, maupun pelimpahan perkara harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan didorong oleh tekanan politik atau tuntutan pihak yang berkepentingan.
Karena itu, kami meminta Kapolda Gorontalo melakukan evaluasi secara objektif terhadap penanganan perkara ini, termasuk meminta penjelasan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengenai perkembangan penyidikan dan hambatan yang dihadapi.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, atau intervensi terhadap proses penyidikan, dugaan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang sah.
Kami tidak ingin perkara cagar budaya berubah menjadi instrumen untuk menekan kepala daerah. Namun, kami juga tidak akan membenarkan apabila kekuasaan politik digunakan untuk menghalangi pengungkapan dugaan tindak pidana.
Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan.
2. WALI KOTA HARUS MENJAGA NETRALITAS BIROKRASI, BUKAN MEMBAWA APARATUR KE DALAM PUSARAN PERKARA
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai sikap dan tanggung jawab politik Wali Kota Gorontalo dalam menjaga netralitas birokrasi pemerintahan.
Kepala daerah memiliki kewenangan administratif dan tanggung jawab politik dalam menjalankan pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk memengaruhi independensi aparat penegak hukum ataupun mengarahkan aparatur sipil negara untuk membela kepentingan personal, kelompok, maupun kepentingan politik tertentu.
Ketika perkara yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah kota sedang menjadi perhatian publik, kepala daerah justru dituntut menunjukkan sikap yang lebih berhati-hati, terbuka, dan akuntabel.
Kami menilai, setiap tindakan atau komunikasi politik yang berpotensi menekan proses penegakan hukum harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan intervensi terhadap independensi penyidikan.
Apabila terdapat indikasi penggunaan jabatan, fasilitas pemerintahan, atau aparatur birokrasi untuk memengaruhi penanganan perkara, hal tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa kritik ini bukan vonis terhadap Wali Kota Gorontalo. Kami tidak menyatakan bahwa intervensi telah terbukti terjadi. Akan tetapi, jabatan publik menuntut transparansi yang lebih tinggi, terlebih ketika suatu persoalan hukum berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Wali kota tidak berada di atas hukum. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk menekan kepala daerah tanpa dasar hukum yang sah.
Netralitas birokrasi tidak boleh dikorbankan untuk melindungi kepentingan politik, dan independensi penegakan hukum tidak boleh dikorbankan untuk mempertahankan kekuasaan.
3. KAPOLDA DAN DIRKRIMSUS HARUS MENJAWAB PERTANYAAN PUBLIK
Kami meminta Kapolda Gorontalo dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo memberikan penjelasan yang terukur mengenai penanganan perkara cagar budaya eks Kantor Pos dan Telegraf.
Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang patut dijawab kepada masyarakat:
1. Bagaimana perkembangan penanganan perkara tersebut dan tahapan hukum apa yang telah ditempuh?
2. Apa dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap perlindungan cagar budaya?
3. Apakah seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut telah dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan?
4. Apakah terdapat kendala administratif, teknis, atau pembuktian yang menyebabkan perkara belum memperoleh kepastian hukum?
5. Bagaimana Polda Gorontalo memastikan bahwa penanganan perkara berlangsung independen dan tidak dipengaruhi tekanan politik maupun kepentingan pihak tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, ini merupakan tuntutan akuntabilitas publik terhadap lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum.
Kami juga menegaskan bahwa transparansi tidak berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Informasi yang disampaikan harus tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan, perlindungan hak pihak yang diperiksa, dan asas praduga tak bersalah.
Namun, alasan kerahasiaan penyidikan tidak seharusnya dijadikan dalih untuk menghindari penjelasan mengenai perkembangan perkara yang memang dapat disampaikan secara sah kepada masyarakat.
Jika penyidikan berjalan profesional, sampaikan perkembangannya. Jika terdapat hambatan, jelaskan sesuai kewenangan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.
4. PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA ADALAH KEWAJIBAN HUKUM, BUKAN SEKADAR KEPENTINGAN POLITIK
Perlindungan terhadap cagar budaya memiliki landasan hukum yang jelas.
Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Undang-undang ini menjadi landasan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Ketentuan pidana dalam Pasal 105 dan pasal-pasal terkait mengatur konsekuensi hukum atas perbuatan tertentu yang melanggar ketentuan perlindungan cagar budaya.
Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada status objek, sifat perbuatan, unsur delik, dan alat bukti yang relevan. Tidak setiap perubahan atau kerusakan pada bangunan bersejarah secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana cagar budaya.
Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 13 mengatur tugas pokok Polri, termasuk penegakan hukum. Sementara itu, Pasal 14 mengatur sejumlah tugas Polri dalam pelaksanaan fungsi tersebut.
Ketentuan ini menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab. Penanganan perkara harus berorientasi pada hukum, bukan menjadi instrumen untuk melayani kepentingan politik tertentu.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-undang ini mengatur penggunaan wewenang pemerintahan, termasuk larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan ketentuan terkait.
Apabila terdapat dugaan penggunaan kewenangan pemerintahan untuk tujuan yang menyimpang dari maksud pemberian kewenangan, dugaan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang sesuai.
Keempat, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Penyelenggaraan birokrasi harus berlandaskan profesionalitas dan prinsip sistem merit. Aparatur negara tidak seharusnya dijadikan alat kepentingan politik personal ataupun kelompok.
Oleh sebab itu, setiap dugaan pengerahan aparatur atau penggunaan fasilitas pemerintahan untuk memengaruhi proses hukum harus diperiksa berdasarkan fakta, kewenangan, dan ketentuan yang relevan.
Landasan hukum tersebut harus digunakan secara cermat. Jangan sampai hukum hanya menjadi kumpulan pasal untuk menyerang lawan politik, tetapi juga jangan sampai peraturan perundang-undangan kehilangan daya ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan.
5. KAMI MENOLAK DUA WAJAH PENEGAKAN HUKUM
Kami menolak praktik penegakan hukum yang hanya terlihat tegas terhadap pihak tertentu, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan, kekuatan politik, atau pengaruh ekonomi.
Kami juga menolak penggunaan perkara hukum untuk menciptakan tekanan politik terhadap kepala daerah.
Kedua praktik tersebut, apabila terbukti terjadi, sama-sama merusak kepercayaan publik.
Polda Gorontalo tidak boleh diposisikan sebagai alat untuk menyelesaikan persaingan politik. Sebaliknya, Pemerintah Kota Gorontalo tidak boleh membangun kesan bahwa kewenangan politiknya dapat memengaruhi arah penanganan perkara.
Kepastian hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang memiliki jabatan paling tinggi atau siapa yang paling kuat menggerakkan opini publik.
Karena itu, kami meminta agar penanganan perkara ini diawasi secara objektif, termasuk melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian dan pengawasan eksternal yang tersedia sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Kami juga mendorong DPRD Kota Gorontalo menjalankan fungsi pengawasan terhadap aspek kebijakan dan tata kelola pemerintahan yang berada dalam kewenangannya, tanpa mencampuri independensi penyidikan.
6. PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN GERAKAN MAHASISWA
Berdasarkan uraian tersebut, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
PERTAMA — Mendesak Kapolda Gorontalo memberikan penjelasan resmi.
Kami meminta Kapolda Gorontalo menyampaikan perkembangan penanganan perkara cagar budaya eks Kantor Pos dan Telegraf secara proporsional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
KEDUA — Mendesak evaluasi terhadap kinerja Ditreskrimsus.
Kami meminta dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara, termasuk memeriksa apabila terdapat indikasi penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, atau intervensi yang dapat mengganggu independensi penyidikan.
Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, kami meminta tindakan korektif dan penegakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
KETIGA — Menuntut kepastian hukum yang objektif.
Penyidik harus menuntaskan perkara berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Apabila unsur pidana terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan sesuai prosedur. Apabila penyidikan dihentikan, penghentian tersebut harus memenuhi persyaratan hukum dan diberitahukan kepada pihak-pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
KEEMPAT — Mendesak Wali Kota Gorontalo menjaga independensi penegakan hukum dan netralitas birokrasi.
Kami meminta Wali Kota Gorontalo tidak melakukan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya memengaruhi proses penyidikan. Pemerintah kota harus menjelaskan aspek kebijakan dan administratif yang relevan secara terbuka, serta memastikan aparatur pemerintahan tetap bekerja secara profesional.
KELIMA — Mendesak pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan atau perubahan pada objek cagar budaya.
Kami meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang relevan berdasarkan alat bukti, termasuk pihak yang disebut dengan inisial AD apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup untuk mendalaminya.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tetapi tidak boleh pula ada pihak yang dituduh bersalah tanpa proses hukum.
KEENAM — Mendesak perlindungan terhadap bangunan dan nilai sejarah cagar budaya.
Pemerintah daerah bersama instansi yang berwenang harus memastikan status hukum objek, kondisi fisik bangunan, serta langkah perlindungan yang diperlukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
7. TANTANGAN TERBUKA: UJI TRANSPARANSI, BUKAN PERTONTONAN KEKUASAAN
Kami menantang Kapolda Gorontalo, Ditreskrimsus, dan Pemerintah Kota Gorontalo untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.
Kami mengusulkan forum dengar pendapat publik bersama DPRD Kota Gorontalo dengan menghadirkan pihak-pihak terkait sesuai kewenangan dan kesediaan mereka.
Forum tersebut harus berfokus pada penjelasan perkembangan perkara, tanggung jawab administratif, perlindungan cagar budaya, serta jaminan independensi penegakan hukum.
Forum publik bukan pengganti penyidikan, bukan ruang untuk memaksa penyidik membuka seluruh alat bukti, dan bukan panggung untuk menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.
Justru melalui mekanisme yang tertib dan sah, masyarakat dapat menilai apakah pemerintah dan aparat penegak hukum sungguh-sungguh bekerja untuk kepentingan publik.
Kami tidak menuntut seseorang ditangkap hanya untuk memenuhi tuntutan demonstrasi. Kami menuntut agar tidak ada seorang pun yang kebal hukum karena jabatan, kekuasaan, atau kedekatan politik.
Kami juga tidak meminta perkara dihentikan demi menyelamatkan nama baik siapa pun. Kami meminta agar setiap keputusan penyidikan didasarkan pada hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, keadilan bukanlah ketika seseorang dipaksa menjadi tersangka, melainkan ketika tidak seorang pun dapat menghindari pertanggungjawaban hukum yang memang terbukti harus dijalaninya.
PENUTUP
Gorontalo memiliki sejarah perjuangan yang tidak dibangun untuk mewariskan budaya kekuasaan tanpa batas. Semangat patriotisme 23 Januari 1942 seharusnya menjadi pengingat bahwa kehormatan daerah harus dijaga melalui keberanian membela kebenaran dan komitmen terhadap kepentingan rakyat.
Kasus cagar budaya eks Kantor Pos dan Telegraf kini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum sekaligus kedewasaan politik Pemerintah Kota Gorontalo.
Kapolda Gorontalo harus memastikan bahwa institusinya bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan politik.
Ditreskrimsus harus memastikan bahwa setiap langkah penyidikan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wali Kota Gorontalo harus memastikan bahwa jabatan pemerintahan tidak digunakan untuk menciptakan pengaruh terhadap proses hukum dan bahwa birokrasi tetap netral, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Kami tidak menginginkan hukum menjadi senjata politik untuk menjatuhkan seseorang. Kami juga tidak menginginkan jabatan politik menjadi perisai untuk menghindari hukum.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, buktikan melalui proses hukum. Jika terdapat penyimpangan kewenangan, periksa melalui mekanisme yang sah. Jika terdapat kerusakan cagar budaya, pastikan tanggung jawabnya diungkap berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.
Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui kritik publik, kajian hukum, konsolidasi mahasiswa, dan aksi konstitusional apabila diperlukan.
Gorontalo tidak membutuhkan pertunjukan saling menekan. Gorontalo membutuhkan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
SELAMATKAN CAGAR BUDAYA! JAGA NETRALITAS BIROKRASI! HENTIKAN SEGALA BENTUK INTERVENSI TERHADAP PENEGAKAN HUKUM! TEGAKKAN KEADILAN TANPA TEKANAN KEKUASAAN!
Rep: JO


