KOTA GORONTALO, Suara Indonesia 1.com — Pihak keluarga korban berinisial FAL melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo pada Senin (26/10/2026) untuk menyampaikan apresiasi atas penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Kunjungan tersebut menjadi bentuk perhatian keluarga terhadap perkembangan penanganan perkara sekaligus harapan agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedatangan pihak keluarga korban diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Victor Raymon Yusuf, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Wiwin D. Tui, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi pihak keluarga untuk menyampaikan apresiasi sekaligus harapan terhadap perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Pihak keluarga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kota Gorontalo atas langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanganan perkara tersebut. Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat terus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan objektif, sehingga setiap tahapan penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam kunjungan tersebut, pihak keluarga mengungkapkan bahwa mereka menerima informasi mengenai kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap perkara yang sedang ditangani. Keluarga berharap penerapan ketentuan hukum dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan fakta-fakta, alat bukti, serta peraturan perundang-undangan yang relevan.
Keluarga korban juga berharap agar penanganan perkara dapat berlanjut hingga tahap P-21, yakni ketika hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, keluarga menyoroti usia terduga pelaku yang menurut informasi mereka telah melewati usia 14 tahun. Mereka berharap aspek usia dan ketentuan mengenai sistem peradilan pidana anak menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Melalui kunjungan ini, pihak keluarga berharap perkara dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial FAL dapat ditangani hingga tuntas sesuai prosedur hukum. Keluarga juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap menghormati hak-hak semua pihak serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Rep: Nandar


