BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ketua Umum KPMI BANGKEP Gorontalo Periode 2023–2024 Desak BK DPRD BANGKEP Pecat Rusdin Sinaling Sebagai Anggota DPRD BANGGAI KEPULAUAN.


BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Ketika seorang anggota DPRD disebut-sebut dalam persoalan dugaan transaksi tanah milik masyarakat tanpa persetujuan pemilik, pertanyaan publik tidak lagi sebatas soal siapa menjual dan siapa membeli.


Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: di mana letak tanggung jawab moral dan etik seorang wakil rakyat ketika namanya terseret dalam persoalan yang menyangkut hak masyarakat?


Pertanyaan itu kini diarahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan menyusul desakan Irfan Kahar, yang pernah menjabat Ketua Umum KPMI Bangkep Gorontalo periode 2023–2024 dan mengaku sebagai bagian dari keluarga pemilik tanah yang merasa dirugikan.


Irfan mendesak BK DPRD Bangkep memeriksa Rusdin Sinaling dan, apabila melalui pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran kode etik maupun ketentuan lain yang berlaku, memberikan sanksi sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemberhentian.


Desakan tersebut tentu bukan putusan hukum. Ia adalah suara dari pihak yang merasa dirugikan dan meminta lembaga etik DPRD membuka ruang pemeriksaan.


Namun justru karena itu, BK DPRD Bangkep tidak semestinya menganggap persoalan ini sebagai perkara kecil.


Ketika tanah masyarakat berubah menjadi pertanyaan tentang integritas


Menurut keterangan keluarga pemilik tanah, persoalan bermula dari sebidang tanah dari salah satu masyrakat Desa Apal dan itu adalah keluarga Irfan yang disebut awalnya dipinjam untuk digunakan sebagai lahan percobaan pertanian.


Persoalan kemudian berkembang. Keluarga pemilik tanah menduga tanah tersebut berubah menjadi objek transaksi dengan nilai sekitar kurang lebih Rp30 juta, tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.


Lebih jauh, keluarga juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan Rusdin Sinaling bersama sejumlah pihak di tingkat desa.


Tetapi justru karena ada dugaan dan pihak yang merasa dirugikan, maka pemeriksaan menjadi penting.


Jangan sampai masyarakat diminta percaya kepada institusi, sementara ketika muncul persoalan yang menyentuh salah satu anggotanya, institusi justru memilih diam.


BK DPRD harus menunjukkan bahwa kode etik bukan sekadar dokumen


Kode etik DPRD bukanlah hiasan administratif.


Ia dibuat untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga serta anggota DPRD.


Karena itu, ketika muncul dugaan perilaku anggota DPRD yang dinilai masyarakat bertentangan dengan kepatutan dan kehormatan jabatan, Badan Kehormatan memiliki alasan untuk memastikan apakah dugaan tersebut mempunyai dasar atau tidak.


PP Nomor 12 Tahun 2018 memberikan ruang bagi BK untuk meneliti dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik, termasuk melakukan penyelidikan, verifikasi, serta klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat.


Dengan kewenangan tersebut, publik patut bertanya:


Kalau bukan BK yang memeriksa dugaan pelanggaran etik anggota DPRD, lalu siapa?


pemeriksaan oleh BK dapat menjadi ruang yang adil bagi semua pihak.


Jangan biarkan jabatan menjadi tameng


Ada satu hal yang harus menjadi perhatian.


Jabatan politik tidak boleh menjadi tameng dari proses pemeriksaan.


Namun jika setelah pemeriksaan ditemukan bukti bahwa memang terjadi pelanggaran etik, penyalahgunaan kedudukan, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan aturan, maka konsekuensi harus diberikan sesuai ketentuan.


Inilah arti penting Badan Kehormatan.


Bukan menjadi pembela anggota DPRD.


Bukan pula menjadi alat untuk menghukum seseorang atas tekanan publik.


Melainkan menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa kehormatan DPRD dijaga berdasarkan aturan dan bukti.


Sumpah jabatan jangan berhenti di ruang pelantikan


Setiap anggota DPRD mengucapkan sumpah atau janji ketika dilantik.


Sumpah tersebut seharusnya tidak berhenti menjadi rangkaian kata dalam sebuah seremoni.


Ia harus tercermin dalam perilaku sehari-hari.


Karena itu, jika benar terdapat anggota DPRD yang menggunakan kedudukan atau pengaruhnya untuk membantu transaksi atas tanah yang bukan miliknya tanpa persetujuan pemilik, maka persoalan tersebut layak dipandang serius dari sisi etik.


Desakan Irfan Kahar harus dijawab dengan pemeriksaan, bukan diam


Irfan Kahar telah menyampaikan sikapnya: BK DPRD Bangkep diminta memeriksa Rusdin Sinaling dan memberikan sanksi apabila terbukti melanggar.


Bagi sebagian orang, tuntutan tersebut mungkin terdengar keras.


Tetapi dalam perspektif lain, tuntutan itu justru dapat dibaca sebagai permintaan agar mekanisme etik DPRD bekerja sebagaimana mestinya.


Sebab, ketika masyarakat membawa sebuah persoalan kepada lembaga yang memang memiliki kewenangan etik, respons yang paling tepat bukan membungkam persoalan


Respons yang tepat adalah:


periksa.


Periksa secara terbuka.


Periksa secara objektif.


Periksa berdasarkan bukti.


Dan umumkan hasilnya sesuai ketentuan.


Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan


DPRD memperoleh legitimasi dari masyarakat.


Karena itu, ketika muncul persoalan yang menyangkut salah satu anggotanya, lembaga tersebut mempunyai kepentingan besar untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jika pelanggaran terbukti, publik juga harus mengetahui bahwa kode etik tidak hanya berlaku bagi anggota biasa, tetapi berlaku bagi siapa pun tanpa melihat jabatan dan kedudukan.


Di sinilah kredibilitas DPRD Banggai Kepulauan dipertaruhkan.


Bukan semata-mata pada apakah Rusdin Sinaling akan tetap menjadi anggota DPRD atau tidak.


Melainkan pada apakah lembaga tersebut berani menunjukkan bahwa kode etik benar-benar memiliki kekuatan ketika berhadapan dengan anggotanya sendiri.


Publik menunggu: apakah BK akan memeriksa?


Pada akhirnya, tuntutan pemecatan yang disampaikan Irfan Kahar tetap merupakan tuntutan dari pihak yang mengadukan.


Apakah BK DPRD Bangkep akan membuka ruang untuk memeriksa persoalan ini?


Itulah yang kini patut ditunggu.


Jika dugaan tersebut memiliki bukti yang kuat dan kemudian terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi dapat dijatuhkan berdasarkan aturan.


Keduanya sama-sama penting.


Sebab keadilan bukan hanya soal menghukum yang terbukti bersalah


Dan bagi sebuah lembaga legislatif, keberanian untuk membuka pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik bukan tanda kelemahan.


Justru sebaliknya.


Itulah cara sebuah lembaga menjaga kehormatan dirinya di hadapan masyarakat.


Rep: JO

« PREV
NEXT »