BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KUHAP 184 Ayat 2, Hal Yang Secara Umum Sudah Diketahui Tidak Perlu Dibuktikan. Fikri: Desak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudho Hermanto Tangkap Zainal Supit alias Inal, Diduga Pelaku PETI Dan TPPU Di Ratatotok


Sulut – Suaraindonesia1, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI) mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.


Fikri alkatiri selaku Ketua umum LSM GTI  menegaskan, pihaknya telah menerima serta laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga kuat dikendalikan oleh kelompok Inal Cs yang berlokasi di perbatasan antara Ratatotok dan desa soyoan 


Dasar Hukum yang Dilanggar:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 & 106: Penggunaan sianida tanpa izin serta pencemaran lingkungan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

3. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU Cipta Kerja)

Pasal 55: Penyalahgunaan solar bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.


Tuntutan LSM Garda Timur Indonesia kepada Kapolda sulut

1. Kapolda Sulut segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku PETI di Ratatotok.

2. Mengusut tuntas jaringan distribusi solar bersubsidi ilegal yang dipasok untuk tambang.

3. Menutup lokasi penambangan ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya (sianida/merkuri).

4. Menindak oknum yang diduga melindungi kegiatan ilegal tersebut.

5. Mengusut juga aliran dan Dan kekayaan karena diduga TPPU 


“Kapolda Sulut jangan tinggal diam. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan menindak tegas para pelaku PETI, khususnya Inal dan kelompoknya yang disebut-sebut menjadi aktor utama dalam kegiatan ilegal ini,” tegas Ketua GTI.


Menurutnya, KUHAP Pasal 184 ayat 2 sudah Jelas Hal yang sudah Di ketahui umum Tidak perlu pembuktian, Jangan Ada pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal hanya akan merugikan negara karena tidak adanya kontribusi pajak maupun retribusi resmi, sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan seperti pencemaran sungai, longsor, hingga hilangnya lahan pertanian sudah mulai dirasakan warga Ratatotok.


Fikri juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat. Jika tidak ada langkah nyata, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami berharap Kapolda Sulut segera memerintahkan jajarannya untuk menangkap dan memproses hukum zainal supit alias inal Cs, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.


Dengan adanya desakan ini, kiranya Bapak Kapolda melalui kepolisian khususnya kapolres Mitra dapat segera bertindak cepat demi terciptanya kondisi yang aman, tertib, dan bebas dari praktik pertambangan ilegal, Kejahatan Lingkungan Jangan Di biarkan. Tutupnya

NEXT »