TAKALAR – Suaraindonesia1, Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang menimpa seorang warga bernama Sri Wahyuni kini menjadi sorotan publik. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Jalan Abd Wahab Dg Ngerang, Kabupaten Takalar, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 lalu. Kini, korban mendesak pihak Polres Takalar untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas perkara yang sudah berjalan cukup lama ini.
Kasus ini kembali mencuat setelah Sri Wahyuni selaku korban sekaligus pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Takalar tertanggal 28 September 2026. Namun, isi surat tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban karena penanganan kasus dinilai sangat lamban. Pasalnya, hampir satu tahun sejak peristiwa terjadi, pihak kepolisian tercatat baru berencana untuk memanggil dan memeriksa pihak terlapor yang diketahui bernama Fika Juliana.
Sebagai korban langsung yang mengalami tindakan kekerasan di Jalan Abd Wahab Dg Ngerang, Sri Wahyuni menyatakan harapannya agar aparat penegak hukum tidak lagi mengulur-ulur waktu dalam menegakkan keadilan.
"Kami sangat berharap pihak Polres Takalar bisa lebih serius dan objektif. Peristiwa ini sudah terjadi sejak Sabtu, 25 Oktober tahun lalu di Jalan Abd Wahab Dg Ngerang, tetapi surat SP2HP yang saya terima per tanggal 28 September kemarin menunjukkan bahwa terlapor [Fika Juliana] baru mau diperiksa. Kami ingin proses ini dipercepat agar ada kepastian hukum serta keadilan yang seadil-adilnya bagi saya," tegas Sri Wahyuni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).
Kasus dugaan penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHP ini telah resmi bergulir di Polres Takalar. Publik dan rekan-rekan media kini terus mengawal dan menantikan langkah nyata serta ketegasan dari penyidik Polres Takalar untuk segera memeriksa terlapor demi menjaga marwah penegakan hukum yang berkeadilan di masyarakat.
–Sw.


