BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

RAHMAN PATINGKI DESAK KAPOLDA BARU GORONTALO BONGKAR AKAR MAFIA TAMBANG: JANGAN HANYA TERTIBKAN ALAT BERAT, TETAPI UNGKAP SIAPA DALANG DI BALIKNYA!


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali menghadirkan harapan baru bagi masyarakat, khususnya para penambang rakyat di Kabupaten Pohuwato yang hingga kini masih menanti kepastian hukum, keadilan, dan penyelesaian persoalan pertambangan yang telah berlangsung bertahun-tahun.


Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menyampaikan kritik keras terhadap pola penegakan hukum yang selama ini dinilainya belum menjawab persoalan mendasar di balik aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Ia menegaskan bahwa pergantian Kapolda maupun rotasi jabatan di tubuh Polri semestinya menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus kesempatan untuk mengevaluasi dan menuntaskan persoalan lama, bukan sekadar pergantian figur tanpa perubahan berarti di lapangan.


"Sudah beberapa kali terjadi pergantian Kapolda Gorontalo, tetapi persoalan pertambangan belum juga menemukan penyelesaian yang benar-benar menjawab keresahan masyarakat. Pertanyaannya, apakah setiap pergantian pimpinan turut membawa evaluasi terhadap persoalan yang diwariskan, atau justru membiarkan masalah itu berjalan terus sampai akhirnya dilupakan oleh waktu?" tegas Rahman.

JANGAN BERHENTI PADA PENYITAAN ALAT BERAT, UNGKAP JARINGAN DI BALIKNYA!


Rahman menilai, tindakan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin memang merupakan bagian dari penegakan hukum. Namun, menurutnya, keberhasilan operasi tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak alat berat yang diamankan, melainkan juga dari sejauh mana aparat mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga mendanai, mengorganisasi, mengambil keuntungan, dan memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.


Ia menyayangkan apabila penindakan di lapangan lebih banyak menyasar pekerja kecil, sementara pertanyaan mengenai pihak yang memiliki modal besar dan mengendalikan kegiatan pertambangan belum memperoleh jawaban yang transparan.


"Jangan sampai yang terlihat oleh publik hanya alat berat yang diamankan dan pekerja kecil yang berhadapan dengan proses hukum. Lalu, bagaimana dengan pihak yang diduga menyediakan modal? Bagaimana dengan orang-orang yang mengatur kegiatan, menampung hasil tambang, atau mengambil keuntungan paling besar? Apakah semuanya sudah diperiksa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah?" ujar Rahman.

Ia menegaskan, FKPR tidak sedang meminta agar pekerja tambang dibebaskan dari hukum. Prinsip penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa memandang kedudukan sosial maupun besarnya kekayaan.


Namun, menurut Rahman, keadilan juga menuntut agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau.


"Kalau rakyat kecil terbukti melanggar hukum, proseslah sesuai ketentuan. Tetapi apabila ada pihak lain yang berdasarkan bukti turut berperan, jangan berhenti hanya karena mereka memiliki modal, jaringan, atau pengaruh. Hukum tidak boleh tajam kepada pekerja kecil, tetapi tumpul terhadap siapa pun yang memiliki kekuatan ekonomi," tegasnya.

POHUWATO MENUNGGU KEJELASAN, BUKAN SEKADAR PERGANTIAN PIMPINAN


Persoalan pertambangan rakyat di Pohuwato, kata Rahman, bukanlah masalah yang baru muncul kemarin. Persoalan ini telah lama menjadi perbincangan masyarakat, memunculkan protes, serta melahirkan berbagai desakan agar aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga berperan di balik kegiatan pertambangan ilegal.


Rahman menyinggung peristiwa yang pernah mencuat ke ruang publik, termasuk persoalan yang dikaitkan dengan Marten Basaur dan Kapolres Boalemo pada masa jabatan AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K. Menurutnya, setiap persoalan yang pernah mencuat dan menjadi perhatian masyarakat semestinya memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.


Ia juga menyoroti desakan sejumlah aliansi yang sebelumnya meminta agar dugaan keterlibatan Yosar Ruiba dalam aktivitas PETI di Pohuwato ditelusuri secara hukum.


Rahman mempertanyakan apakah laporan, informasi, dan desakan yang pernah berkembang tersebut telah ditindaklanjuti secara menyeluruh, serta apakah hasilnya sudah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.


"Publik berhak mengetahui apakah persoalan-persoalan yang pernah ramai diberitakan itu benar-benar ditelusuri sampai tuntas. Kalau memang tidak ditemukan bukti, sampaikan secara jelas sesuai prosedur. Tetapi jika terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran, jangan biarkan persoalan itu menghilang begitu saja," ujarnya.

Ia menekankan bahwa penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan maupun pernyataan publik bukanlah bukti bahwa orang tersebut bersalah. Karena itu, pemeriksaan profesional dan proses hukum yang transparan dibutuhkan untuk memastikan kebenaran sekaligus melindungi hak setiap pihak.


DUGAAN SETORAN ATENSI Rp50 JUTA PER ALAT BERAT HARUS DIJAWAB DENGAN PENYELIDIKAN


Rahman turut menyoroti pernyataan yang pernah diberitakan mengenai dugaan pembayaran setoran atensi sebesar Rp50 juta untuk setiap alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Ia menilai, apabila pernyataan tersebut benar disampaikan oleh pelaku usaha tambang, aparat perlu memastikan kebenarannya melalui penyelidikan yang objektif, bukan membiarkannya menjadi polemik tanpa kejelasan.


Menurut Rahman, dugaan mengenai aliran uang, penerima dana, maupun kemungkinan adanya informasi penertiban yang bocor kepada pihak tertentu merupakan persoalan serius apabila didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


"Kalau benar ada uang yang dibayarkan dengan dalih setoran atensi, siapa yang menerima? Untuk kepentingan apa uang itu diberikan? Apakah ada bukti transaksi, saksi, komunikasi, atau petunjuk lain yang dapat diperiksa? Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui proses hukum, bukan melalui spekulasi dan saling tuding," katanya.

Rahman menegaskan, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Akan tetapi, apabila terdapat keterangan saksi dan bukti awal yang relevan, ia meminta agar aparat tidak mengabaikannya.


Menurutnya, kejelasan hasil pemeriksaan penting bagi semua pihak. Jika tuduhan tidak terbukti, nama pihak yang disebut harus dipulihkan melalui penjelasan yang proporsional. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.


DUGAAN KETERLIBATAN FIRMAN LATUDA JANGAN DIBIARKAN MENJADI TANDA TANYA


Tidak hanya persoalan di Pohuwato, Rahman juga menyoroti pemberitaan yang pernah berkembang mengenai dugaan keterlibatan Firman Latuda dalam aktivitas PETI di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Gorontalo.


Menurut informasi dan pengakuan pelaku usaha tambang yang disebut pernah diberitakan, terdapat kekecewaan terkait dugaan pembayaran setoran atensi dan penertiban alat berat yang tetap berlangsung. Rahman menilai, keterangan tersebut perlu diuji dan diklarifikasi melalui mekanisme hukum agar tidak berhenti sebagai pernyataan sepihak di ruang publik.


Atas persoalan tersebut, Rahman sebelumnya menyatakan akan mendorong aksi penyampaian pendapat di Mapolda Gorontalo untuk meminta Kapolda menindaklanjuti informasi yang berkembang dan memanggil pihak-pihak terkait apabila diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.


"Prinsip kami sederhana. Kalau nama seseorang disebut dalam dugaan perkara, jangan langsung menyimpulkan dia bersalah. Periksa keterangannya, periksa bukti-buktinya, dan berikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara jelas. Namun, jika ditemukan bukti keterlibatan, tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Rahman.

Ia menilai, membiarkan dugaan serius tanpa kejelasan justru dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat. Karena itu, transparansi mengenai tindak lanjut laporan dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi sangat penting.


Rahman juga meminta agar dugaan kebocoran informasi mengenai operasi penertiban, apabila terdapat indikasi dan bukti yang mendukungnya, ditelusuri secara profesional. Sebab, jika benar ada pihak yang membocorkan informasi operasi untuk melindungi kegiatan ilegal, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.


MISI PEMBERANTASAN MAFIA TAMBANG JANGAN BERHENTI PADA SLOGAN


Rahman mengingatkan bahwa upaya pemberantasan pertambangan ilegal harus diwujudkan melalui tindakan nyata, terukur, dan dapat dievaluasi. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa penegakan hukum tidak hanya hadir ketika operasi penertiban berlangsung, tetapi juga bekerja menelusuri aliran dana, hubungan antarpelaku, dugaan perlindungan terhadap kegiatan ilegal, serta pihak-pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari pelanggaran hukum.


Ia berharap komitmen pemerintah pusat untuk memberantas praktik pertambangan ilegal benar-benar diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah.


"Jangan sampai semangat pemberantasan mafia tambang hanya terdengar keras dalam pernyataan, tetapi hasilnya tidak dirasakan masyarakat. Kalau penertiban berulang kali dilakukan, tetapi dugaan aktor utama tidak pernah memperoleh kejelasan, wajar jika masyarakat terus bertanya dan meminta pertanggungjawaban," ujarnya.

Menurut Rahman, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan tambang, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika masyarakat melihat operasi demi operasi berlangsung tanpa penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara, ruang bagi kecurigaan akan semakin besar.


Karena itu, ia meminta agar setiap tindakan penertiban disertai penyelidikan yang menyeluruh, penanganan perkara yang profesional, serta komunikasi publik yang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.


HARAPAN BARU UNTUK KAPOLDA GORONTALO IRJEN POL NURWORO DANANG, S.I.K.


Dengan hadirnya Kapolda Gorontalo yang baru, Irjen Pol Nurworo Danang, S.I.K., Rahman menyampaikan harapan agar kepemimpinan baru mampu menjadikan persoalan pertambangan ilegal sebagai salah satu agenda evaluasi yang serius dan berkelanjutan.


Ia berharap pimpinan baru tidak hanya melanjutkan pola penertiban di lapangan, tetapi juga mengevaluasi penanganan perkara terdahulu, memeriksa perkembangan laporan yang relevan, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur hukum.


Rahman meminta agar penanganan dilakukan secara tegas, terukur, profesional, dan tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan.


"Kapolda baru harus berani membuka kembali ruang evaluasi terhadap persoalan-persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan publik. Kami tidak meminta siapa pun dikorbankan demi memenuhi tuntutan masyarakat. Yang kami minta adalah keberanian untuk mencari kebenaran, ketegasan untuk menindak pelanggaran yang terbukti, serta keadilan yang tidak membedakan rakyat kecil dan mereka yang memiliki kekuatan ekonomi," ungkapnya.

Ia juga mendorong koordinasi dengan instansi terkait agar penanganan persoalan pertambangan tidak semata-mata mengandalkan operasi penindakan, tetapi turut mempertimbangkan penataan pertambangan rakyat yang sesuai ketentuan perizinan, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, dan kepastian hukum.


DI BALIK ALAT BERAT YANG DIAMANKAN, ADA NASIB RAKYAT YANG MENUNGGU KEPASTIAN


Bagi Rahman, persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan alat berat, angka penindakan, atau statistik penegakan hukum. Di balik persoalan pertambangan terdapat masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada pekerjaan sehari-hari, keluarga yang menunggu nafkah, dan warga yang berharap negara hadir memberikan jalan keluar yang adil.


Ia memahami bahwa negara memiliki kewajiban menindak aktivitas yang melanggar hukum. Namun, ia juga menekankan pentingnya kebijakan yang memberikan kepastian bagi masyarakat agar tidak terus berada dalam lingkaran ketidakpastian, penertiban, dan persoalan ekonomi yang berulang.


"Di balik setiap persoalan pertambangan, ada keluarga yang menunggu kepastian hidup. Ada pekerja yang mungkin hanya menerima upah, sementara keuntungan terbesar belum tentu berada di tangan mereka. Negara tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran hukum, tetapi negara juga harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak kehilangan rasa keadilan dan kemanusiaan," tuturnya.

Rahman menegaskan, FKPR akan terus mengawal persoalan ini melalui penyampaian aspirasi, permintaan informasi, dan dorongan agar aparat bekerja secara transparan sesuai kewenangannya.


"Pergantian Kapolda seharusnya menjadi awal untuk memperbaiki apa yang belum selesai, bukan sekadar pergantian nama di papan jabatan. Masyarakat Gorontalo tidak membutuhkan janji yang berulang. Masyarakat membutuhkan kejelasan, keberanian mengungkap fakta, dan hasil penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Rahman Patingki.

Kini, pertanyaan masyarakat tetap sama: sampai kapan persoalan pertambangan ini terus berulang, dan kapan publik memperoleh kejelasan mengenai pihak-pihak yang diduga berada di baliknya?


Bagi FKPR, jawaban atas pertanyaan itu harus diberikan melalui penyelidikan yang objektif, penegakan hukum yang setara, dan keberpihakan pada keadilan bagi seluruh masyarakat Gorontalo.


Rep: JO

« PREV
NEXT »