Pati ,Suaraindonesia1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menenggah,Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD,Pendidikan Dasar dan Menengah,Direktorat Pendidikan PAUD.memberikan bantuan dengan
Tujuan untuk pembangunan gedung sekolah dan sarana prasarana lain, dan meningkatkan mutu pendidikan, meningkatkan daya saing, serta menumbuhkan semangat dan rasa nyaman dalam kegiatan belajar dan mengajar.
Dalam pelaksanaan pembangunan Revitalisasi di Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun 2026. dalam Pelaksanaan Revitalisasi di TK Pertiwi Desa Kembang adalah Swakelola dari Panitia pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Tapi apa yang terjadi di TK Pertiwi Desa Kembang Kecamatan Dukuhsekti Kabupaten Pati Jawa Tengah,Anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2026 ada dugaan tidak sesuai standar yang telah di rencanakan.
Jumlah anggaran yang di terima sejumlah Rp.1.185.064.000.00 tapi dalam pelaksanaan ada dugaan ketidak kesesuaian dalam pengerjaan dan pembelanjaan.dalam melakukan pembelanjaan Besi ada dugaan tidak sesuai karena besi yang di gunakan seharusnya besi ukuran 12" tapi setelah di cek hanya ukuran 10,36". dan Besi 10" di belikan 7,75. Ketidak sesuaian dalam pembelanjaan besi sangatlah berbahaya karena berhubungan dengan kualitas bangunan.
akibat tidak sesuai standar. Pelanggaran konstruksi ini umumnya mencakup dugaan penyimpangan anggaran (RAB), penggunaan material yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga kelalaian pengerjaan yang memicu risiko bangunan roboh.
Kepala TK Pertiwi Kembang Muntikah saat di konfirmasi mengatakan bahwa yang mengerjakan adalah humam warga Desa Grogolan."saya tidak tau dan tidak mengerjakan setau saya yang ngerjakan adalah panitia dari sekolahan ".terang humam lewat sambungan telefon.(20/10/2026)
Ketidak sesuaian dalam pelaksanaan patut di duga ada indikasi mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan kualitas dan mutu bangunan.(tr)



