Oleh: Arsyvatika Malomis
Peserta Latihan Khusus Kohati Cabang Gorontalo 2026
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI — Di Tengah hiruk piruk Kota Gorontalo dan dinamika pembangunannya, ada sebuah kenyataan pahit yang menyeruak dan menampar kesadaran kita bersama kapasitas hukum yang melindungi hak-hak perempuan, di Provinsi Gorontalo implementasinya seringkali belum memadai. Pada september 2026 ada kasus di kecamatan bone pantai, Kabupaten bonebolango dimana seorang ayah tiri di laporan telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuanya dalam jangka panjang yang telah berlangsung dari masih duduk di bangku SD
Dalam proses penyelidikan awal oleh unit PPA (Pelayanan Perempuan dan anak) Polres Kabupaten Bone Bolango, Pihak keluarga atau pelapor agak ragu-ragu untuk melanjutkan secara hukum resmi, karna pelaku adalah tulang punggung, ada tekanan psikologis akan ketergantungan ekonomi
serta terjadinya keterlambatan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak karena keterbatasan jangkauan lembaga perlindungan korban, dan hambatan budaya mediasi pada kasus KDRT eksistensi perlindungan hukum di Polresta Gorontalo Kota menunjukkan bahwa dalam kasus kekerasan fisik atau psikis dalam rumah tangga, aparat penegak hukum dan dinas terkait sering kali mengutamakan jalur mediasi atau fasilitasi perdamaian.
Akibatnya, alih-alih memberikan sanksi tegas kepada pelaku demi efek jera, penyelesaian kasus KDRT kerap berujung pada perdamaian sepihak yang merugikan posisi tawar perempuan sebagai korban, sehingga siklus kekerasan terus berulang.
Dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU KDRT sejatinya membawa suatu perubahan bagi penegakan hak-hak perempuan di Indonesia. tetapi jika kita melihat kembali apa yg terjadi di Gorontalo, ada sekat yg tinggi antara norma hukum yang tertulis dengan fakta lapangan hukum yg kita lihat seakan-akan gagah di tingkat Nasional, tetapi melempem berhadapan langsung dengan tembok budaya patriarki, ketergantungan ekonomi dan keterbatasan infrastruktur di daerah
Dengan melihat ketidak adilan yang terjadi terhadap perempuan saya sebagai bagian dari KOHATI yang menyuarakan nilai kemanusiaan, kami melihat bahwa tumpulnya sistem penegakan hukum di daerah bukan hanya sekedar kesalahan teknis administrasi, melainkan mendalamnya hegemony budaya patriarki yang sudah mengakar hingga ke Institute, disitulah hukum kehilangan marwahnya.
Kami sebagai KOHATI menegaskan bahwa Restoratif Justice tidak boleh di jadikan sebagai tameng untuk memaklumi kejahatan berbasis gender, keadilan yang sejati bagi perempuan itu bisa di katakan sah ketika negara hadir tidak hanya semata lembaran Undang-Undang, tetapi juga turut andil dalam meruntuhkan relasi kuasa yang menindas korban.
Sebagai contoh, dalam banyak kasus kekerasan yang berbasis Gender, korban sering kali menarik kasus karna ketiadaan jaminan, kemandirian ekonomi pasca kasus. Bagi KOHATI, tugas penegakan hukum tidak boleh berhenti pada proses keadilan, melainkan harus mencakup perlindungan struktural dan pemberdayaan ekonomi korban. Jika lembaga perlindungan di daerah tidak mampu hingga ke pelosok, maka kami KOHATI bersama elemen sipil harus mengambil peran proaktif sebagai garda terdepan pendampingan edukasi hukum, serta pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Agar bisa keluar dari belengu ini Pemerintah Provinsi Gorontalo berserta Jajaran Forkopimda perlu melakukan langkah-langkah konkret dan terukur
- Pemerintah daerah wajib menyediakan jaringan, pengamanan ekonomi bagi korban kekerasan. melalui dinas PPPA dan Dinas Sosial, perlu di rancang skema bantuan sosial serta pelatihan kemandirian ekonomi cepat bagi korban tau keluarga korban yang melapor. Langkah in penting agar jalur penegekan hukum dapat berjalan tanpa di iringi rasa takut akan kehilangan mata pencaharian atau di tekan oleh ketergantungan finansial terhadap pelaku.
- Perlu ada penguatan kelembagaan Perlindungan yang teintegrasi di daerah Pemprov Gorontalo dapat mendorong kerja sama strategis dengan LPSK pusat untuk membentuk focal point atau unit penjangkauan berstandar nasioanal, yang melekat pada UPTD PPA daerah. Kebijakan ini harus di barengi dengan komitmen alokasih APBD yang memadai eperasional safe house (rumah aman) yang layak serta pembebasan total biaya visum maupun pemeriksaan medis terhadap korban.
- Aparat penegak hukum dan dinas terkait harus mempertegas pembatasan jalur mediasi Perlu di terbitkan surat edaran bersama (SEB) antara kepolisian, kebijaksanaan, dan UPTD dan PPPA melarang secara tegas penggunaan, pendekatan, kompromi atau mediasi damai dalam perkara kekerasan seksual serta KDRT yang berulang demi menjamin efek jera dan kepastian hukum.
Memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan di Gorontalo bukanlah kerja instan yang dapat di selesaikan oleh satu pihak saja, Namun membiarkan korban berjuang di tengah kerterbatasan juga bukan pilihan yang bijak. Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Gorontalo elemen masyarakat tidak hanya bertindak saat sebuah kasus sudah menjadi sorotan media, melainkan membangun sistem perlindungan, yang responsif, inklusif dan berkeadilan.
Rep: JO


