BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BIG MAFIA PETI ALASON!! DIDUGA KO HONGGO TAK TERBENDUNG, KAPOLDA YUDHO HERMANTO DIMINTA SEGERA BERTINDAK


MINAHASA TENGGARA – Suaraindonesia1, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kembali berlangsung secara masif di kawasan Hutan Alason, tepatnya wilayah Tower, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, menuai sorotan serius dari LSM Garda Timur Indonesia (GTI).


Puluhan unit alat berat dilaporkan kembali beroperasi mengeruk material tanah dan batuan di kawasan hutan serta perbukitan. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal di wilayah Ratatotok.


Nama Mr. Honggo Siswanto alias Ko Honggo turut mencuat berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut dirinya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengolahan emas di lokasi tersebut. Namun, dugaan keterlibatan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.


Berdasarkan informasi investigasi lapangan pada 3 November 2026, aktivitas pengerukan disebut berlangsung dalam skala besar. Bahkan, terdapat informasi mengenai volume material yang ditaksir mencapai sekitar 20.000 muatan dump truck 10 roda dalam satu siklus pengangkutan. Angka tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis dan investigasi resmi.


Tidak hanya pengerukan, di lokasi juga dilaporkan terdapat kolam atau bak penampungan material berukuran sangat besar yang diduga digunakan untuk proses pengolahan dan pemisahan material yang mengandung emas.


Informasi mengenai rencana pengangkatan hasil pengolahan emas dalam waktu dekat semakin memperkuat urgensi bagi aparat untuk segera melakukan pemeriksaan langsung sebelum aktivitas tersebut berlanjut.


FIKRI ALKATIRI: KAPOLDA JANGAN SAMPAI DIKELABUI!


Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menyampaikan keprihatinan sekaligus desakan keras kepada Kapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol Yudho Hermanto, agar segera mengambil langkah konkret dan terukur.


Menurut Fikri, apabila benar aktivitas PETI berskala besar tersebut kembali beroperasi setelah sebelumnya dilakukan penertiban, maka kondisi ini harus menjadi evaluasi serius bagi seluruh jajaran penegak hukum.


"Jangan sampai Kapolda Sulut justru mendapatkan informasi yang tidak utuh mengenai kondisi sebenarnya di lapangan. Jangan sampai ada pihak yang bermain di balik aktivitas pertambangan ini sehingga seolah-olah situasi sudah aman dan terkendali, padahal alat berat diduga kembali bekerja. Kapolda Yudho Hermanto jangan sampai dikelabui oleh laporan-laporan yang tidak menggambarkan fakta sebenarnya," tegas Fikri.


GTI menilai penanganan PETI tidak boleh berhenti pada penertiban sesaat, penyitaan alat berat, ataupun pemeriksaan pekerja lapangan. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai aktivitas pertambangan, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali operasional, penampung, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan emas.


GTI DESAK PENYELIDIKAN MENYELURUH, BUKAN SEKADAR PENERTIBAN!


Atas kondisi tersebut, GTI secara tegas mendesak:


1. Kapolda Sulawesi Utara segera memerintahkan penyelidikan dan pemeriksaan langsung terhadap dugaan aktivitas PETI di Hutan Alason, wilayah Tower, Ratatotok.

2. Ditreskrimsus Polda Sulut menelusuri legalitas pertambangan, kepemilikan alat berat, pihak pengendali operasional, serta dugaan keterlibatan pemodal.

3. Penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan bukti awal mengenai aliran dana yang berasal dari tindak pidana pertambangan.

4. Pemeriksaan dugaan pelanggaran kawasan hutan, termasuk potensi kerusakan lingkungan dan pencemaran daerah aliran sungai.

5. Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi kehutanan segera melakukan pemeriksaan terpadu sesuai kewenangan masing-masing.

6. Mengungkap seluruh pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu, baik pekerja, operator, pemodal, penampung emas maupun pihak lain yang turut membantu aktivitas tersebut.


JANGAN HANYA TANGKAP PEKERJA, UNGKAP BIG BOSS-NYA!


Fikri Alkatiri menegaskan bahwa persoalan PETI di Ratatotok tidak boleh terus berulang dengan pola penertiban sementara, kemudian kembali beroperasi ketika situasi dianggap aman.


"Kalau benar ada puluhan alat berat yang beroperasi, ada kolam pengolahan berukuran besar, dan aktivitas ini berlangsung secara terbuka, maka pertanyaannya sederhana: siapa yang mengendalikan semuanya? Dari mana sumber modalnya? Ke mana hasil emasnya dijual? Ini yang harus dijawab melalui penyelidikan profesional," ujar Fikri.


Ia juga meminta agar nama Ko Honggo yang disebut-sebut oleh masyarakat ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum. GTI tidak ingin tuduhan hanya berhenti sebagai isu masyarakat, tetapi harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian hukum.


Menurutnya, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.


GTI: HUTAN ALASON BUKAN MILIK MAFIA!


GTI mengingatkan bahwa kawasan hutan bukan ruang bebas untuk dieksploitasi tanpa memperhatikan ketentuan hukum dan kelestarian lingkungan.


Kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan erosi, sedimentasi, pencemaran sungai, serta hilangnya fungsi ekologis kawasan yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.


"Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang. Hutan Alason harus diselamatkan. Kami mendukung penuh Kapolda Sulut untuk melakukan penindakan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan bukti tindak pidana, tangkap dan proses semua pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," tutup Fikri Alkatiri.

« PREV
NEXT »