Jakarta - Suaraindonesia1, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., yang akrab disapa Hoky, menyampaikan siaran pers kepada sejumlah redaksi media pada Rabu (4/11/2026), terkait perhatian seriusnya terhadap proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan sistem penyadapan, akses terhadap sistem elektronik, serta dugaan penghapusan data elektronik yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum APKOMINDO, Ketua Umum APTIKNAS, Sekretaris Jenderal PERATIN, sekaligus Wakil Ketua Umum SPRI, Hoky memandang bahwa perkara ini harus diungkap secara menyeluruh, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hoky menyatakan dukungan terhadap langkah Polri untuk mengusut perkara ini secara profesional dan tuntas, tanpa pandang bulu, termasuk apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pejabat yang memiliki jabatan, kewenangan, maupun kedudukan strategis di lingkungan institusi kepolisian.
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan kepada publik, terdapat sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam siaran pers ini, nama mereka disebut menggunakan inisial LSP, ASN, dan EH, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap orang untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
Penyalahgunaan Teknologi Tidak Boleh Berlindung di Balik Kewenangan
Hoky memandang bahwa teknologi penyadapan dan sistem pengelolaan informasi elektronik merupakan instrumen yang sangat sensitif. Penggunaannya harus didasarkan pada kewenangan yang sah, tujuan yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengawasan yang memadai.
Apabila dugaan penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, atau terdapat tindakan mengakses maupun menghapus data elektronik secara tidak berwenang, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus dibuktikan dan diproses sesuai hukum.
Menurut Hoky, kewenangan institusi tidak boleh menjadi ruang untuk melakukan tindakan di luar hukum. Sebaliknya, semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab dan akuntabilitas yang harus dijalankan.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi antara kewenangan, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Lima Hal Penting yang Harus Diungkap Secara Tuntas
Untuk memastikan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, Hoky mendorong agar proses penyidikan dapat mengungkap secara terang sejumlah aspek penting:
1. Dasar hukum dan otorisasi penyadapan. Apakah setiap tindakan penyadapan telah memiliki dasar hukum, persetujuan, dan prosedur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan?
2. Pihak yang memberikan perintah dan pelaksana teknis. Siapa saja yang mengetahui, memerintahkan, menyetujui, maupun melaksanakan tindakan tersebut, serta bagaimana rantai komando dan tanggung jawabnya?
3. Tujuan dan pihak yang menjadi sasaran. Apa tujuan penggunaan sistem penyadapan tersebut, siapa pihak yang menjadi sasaran, dan apakah tindakan itu benar-benar berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah?
4. Integritas dan jejak digital. Apakah terdapat tindakan pengubahan, penghapusan, atau penyembunyian data elektronik, siapa yang melakukannya, serta bagaimana bukti digital dan rantai penguasaannya dapat dipastikan tetap terjaga?
5. Pertanggungjawaban hukum dan kelembagaan. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, seluruh pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa pengecualian karena jabatan atau kedudukan.
Pengungkapan kelima aspek tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, bukan sekadar informasi mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga bagaimana peristiwa tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat persoalan tata kelola maupun pengawasan sistem yang perlu diperbaiki.
Apresiasi terhadap Kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto
Hoky juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang telah menerima amanah untuk memimpin institusi Polri.
Pergantian kepemimpinan di tubuh Polri merupakan momentum penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, tegas, dan berkeadilan.
Hoky berharap semangat “Polri Bersama Masyarakat” dapat diwujudkan melalui kerja nyata, terutama dalam membangun institusi kepolisian yang semakin terbuka, akuntabel, humanis, serta tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Hoky berharap penanganan perkara ini dapat menjadi salah satu bukti nyata komitmen Polri untuk melakukan pembenahan dari dalam, mengungkap setiap dugaan pelanggaran secara objektif, serta menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa melihat pangkat, jabatan, maupun kedudukan.
Menurutnya, integritas kepemimpinan seorang Kapolri diuji bukan hanya dalam menindak pelanggaran di luar institusi, tetapi juga dalam memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran di dalam tubuh Polri ditangani secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab.
Hoky berharap Kapolri dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan secara independen, berbasis alat bukti, serta bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. Ketegasan dan keadilan harus berjalan beriringan.
Menjaga Integritas Polri dan Kepercayaan Publik
Hoky menilai bahwa penanganan perkara ini merupakan momentum penting bagi Polri untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan supremasi hukum.
Tidak boleh ada intervensi, perlakuan istimewa, ataupun upaya menghambat pengungkapan fakta. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Hoky mengingatkan seluruh pihak agar tidak membangun opini yang mendahului proses pembuktian. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil. Kebenaran harus ditentukan melalui pembuktian hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
Media massa juga diharapkan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi informasi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Momentum Memperkuat Keamanan dan Tata Kelola Digital Nasional
Dalam perspektif industri teknologi informasi dan hukum teknologi, Hoky menegaskan bahwa keamanan digital tidak hanya berbicara mengenai kecanggihan teknologi, tetapi juga menyangkut tata kelola, kepatuhan hukum, perlindungan data, etika penggunaan teknologi, serta tanggung jawab setiap pihak yang memiliki akses terhadap sistem elektronik.
Sistem yang canggih sekalipun dapat menimbulkan risiko serius apabila digunakan tanpa pengawasan, pengendalian, dan akuntabilitas yang memadai.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memperkuat keamanan siber nasional, pada tanggal 28–29 Oktober 2026 yang lalu, APTIKNAS bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN RI) telah menyelenggarakan National Cybersecurity Connect (NCC) 2026. Kegiatan nasional ini menjadi salah satu wadah strategis untuk mempertemukan pemerintah, industri teknologi informasi, asosiasi, akademisi, praktisi keamanan siber, serta berbagai pemangku kepentingan dalam membahas tantangan dan memperkuat kolaborasi menghadapi ancaman keamanan siber di era transformasi digital dan perkembangan kecerdasan artifisial (AI).
Menurut Hoky, penyelenggaraan NCC 2026 tersebut semakin menegaskan bahwa keamanan siber harus menjadi tanggung jawab bersama. Penguatan teknologi harus berjalan seiring dengan penegakan hukum, perlindungan data, pengawasan terhadap penggunaan teknologi, serta kepastian pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Oleh karena itu, Hoky berharap perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penggunaan teknologi penyadapan, perlindungan data elektronik, pengawasan akses terhadap sistem digital, serta mekanisme pertanggungjawaban bagi setiap pejabat dan pihak yang diberikan kewenangan.
Hoky juga mendorong penguatan sinergi antara Polri, pemerintah, industri teknologi informasi, asosiasi, akademisi, dan para praktisi hukum untuk membangun ekosistem digital nasional yang aman, terpercaya, bertanggung jawab, dan berlandaskan hukum.
Penegakan Hukum Harus Tegas, Adil, dan Tidak Tebang Pilih
Hoky menegaskan bahwa dukungan terhadap Polri bukan berarti memberikan pembenaran terhadap setiap tindakan aparat. Justru dukungan yang konstruktif harus disertai dorongan agar institusi Polri senantiasa menjunjung tinggi hukum, integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum karena jabatan atau kedudukannya. Namun, tidak boleh pula ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terbukti melalui proses peradilan yang sah.
Hoky mendukung Polri untuk mengungkap perkara ini sampai tuntas, menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta melakukan pembenahan apabila ditemukan kelemahan dalam tata kelola dan pengawasan internal.
Integritas institusi penegak hukum harus dijaga melalui keberanian mengungkap kebenaran, termasuk apabila fakta yang ditemukan menyangkut orang-orang di dalam institusi itu sendiri.
Semoga penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta menjadi momentum untuk memperkuat marwah Polri dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Hendr)



