BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Viral Video 34 Detik: Oknum Anggota DPRD Kab. Gorontalo Diduga Serobot Antrean BBM, Publik Desak Sanksi BK dan Pertamina


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Gelombang kecaman publik meluas pasca beredarnya video berdurasi 34 detik yang memperlihatkan dugaan aksi penyerobotan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Ulapato, Kabupaten Gorontalo. Aksi tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo berinisial AK.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, sepeda motor yang dikendarai oknum legislator tersebut tampak langsung masuk memotong barisan dari arah depan SPBU, tanpa ikut mengantre bersama warga yang sudah berdiri dan berbaris panjang sejak lama. Sikap memotong antrean di tengah kesulitan warga mengakses BBM ini memicu amarah publik dan dinilai mencederai moralitas seorang wakil rakyat.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo, Dimas Bobihu, mengecam keras tindakan oknum anggota dewan tersebut. Menurutnya, aksi memotong antrean menggunakan pengaruh kekuasaan memperlihatkan minimnya rasa empati terhadap beban yang dirasakan masyarakat kecil.

"Tindakan saudara AK sangat tidak menggambarkan etika seorang wakil rakyat. Di saat warga harus menghabiskan waktu dan tenaga mengantre secara tertib, seorang pejabat publik justru memanfaatkan pengaruhnya untuk menerobos antrean dengan sepeda motornya. Ini bentuk arogansi kekuasaan yang sangat mencederai rasa keadilan," ujar Dimas saat memberikan keterangan pers, Jumat (6/11/2026).

Dimas mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas dan tidak berdiam diri atas insiden yang merusak citra institusi dewan tersebut.

"Kami meminta secara tegas kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gorontalo untuk segera memanggil dan memeriksa saudara AK. Jangan ada upaya melindungi anggota. BK harus memberikan sanksi etik seberat-beratnya agar ada efek jera dan martabat lembaga dewan tetap terjaga," tegasnya.

Selain menyasar oknum anggota dewan, tuntutan tegas juga ditujukan kepada pengelola SPBU Ulapato dan PT Pertamina (Persero). Pihak SPBU dinilai bersikap diskriminatif dengan lebih mengutamakan pihak berkuasa ketimbang konsumen yang mengantre tertib.

"Kami juga meminta pihak Pertamina untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola SPBU Ulapato. Operator SPBU tidak boleh membiarkan praktik diskriminasi seperti ini. Fasilitas umum harus melayani seluruh masyarakat secara setara tanpa perlakuan khusus bagi pejabat," pungkas Dimas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gorontalo maupun manajemen SPBU Ulapato belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan sanksi dan insiden yang ada dalam video viral tersebut.

Rep: JO

NEXT »