![]() |
Gambar Ilustrasi |
Dalam siaran persnya, Rabu (30/11), penegasan misi status
WNI ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Davao City, Filipina
menggandeng Tim Teknis Kementerian Hukum dan HAM RI serta UNHCR
Filipina. Sebelumnya, mereka tidak memiliki status kewarganegaraan
apapun, atau stateless.
Penegasan status WNI ini diberikan langsung oleh Konjen RI,
Berlian Napitupulu bersama Asisstant Chief of State Counsel Kementerian
Kehakiman Filipina, Rubben Fondevilla, melalui penyerahan Surat
Penegasan Status Kewarganegaraan Indonesia kepada seorang Warga
Keturunan Indonesia bernama Djamaludin Pangayan secara simbolis.
Djamaludin merupakan tokoh agama yang lama menetap di wilayah
Quilantang, General Santos City (180 km Selatan Davao City) tanpa
kewarganegaraan.
Berlian menyampaikan misi penegasan status ini sebagai
capaian yang luar biasa (remarkable achievement) dalam menyelesaikan
masalah status kewarganegaraan keturunan Indonesia. Terutama bagi mereka
yang telah lama tinggal di Mindanao tanpa kewarganegaraan.
“Sebagai negara bertetangga, perpindahan penduduk wilayah
perbatasan Indonesia dan Filipina tanpa dokumen lengkap telah
berlangsung lama, bahkan sejak sebelum kemerdekaan kedua Negara. Masalah
status kewarganegaraan mereka telah menjadi long pending issues
sehingga perlu segera diselesaikan dan penegasan status yang baru saja
diberikan merupakan langkah besar dalam proses tersebut,” kata Berlian.
Terpisah, Direktur Tata Negara Tehna Bana Sitepu selaku
ketua Tim Teknis Kemenkum HAM menyampaikan apresiasi atas kerja sama
yang telah berjalan antara kedua negara dalam menyelesaikan masalah
status kewarganegaraan bagi keturunan Indonesia di Mindanao.
“Kegiatan serupa juga dilaksanakan bagi warga keturunan
Filipina yang tinggal dan menetap di wilayah Sangihe dan Talaud,
sehingga tidak ada lagi warga keturunan yang tidak memiliki status
kewarganegaraan (stateless),” tambahnya.
Misi Penegasan Status yang merupakan bagian dari solution
process ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pemberian dokumen SPLP
bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia serta pemberian Paspor bagi yang
memilih tetap tinggal di Mindanao, Filipina.
Oleh karena itu, Konjen RI Davao City telah memerintahkan
Staf Teknis Imigrasi KJRI Davao City, Agus Majid, untuk berkerja sama
dengan pihak UNHCR-Filipina dalam melakukan survei bagi warga yang telah
ditetapkan sebagai WNI mengenai rencana ke depan mereka.
Hasil dari survei tersebut akan dijadikan dasar pemberian
dokumen yang tepat bagi mereka serta merencanakan proses repatriasi
serta resettlement bagi WNI yang memilih pulang ke Indonesia. Untuk itu,
KJRI Davao City akan terus bekerja sama dengan Tim Teknis dan
Kementerian/Lembaga terkait termasuk Pemda Sulawesi Utara yang merupakan
asal dan tujuan utama repatriasi warga keturunan tersebut.
Sumber: merdeka.com