Ribuan Warga Filipina Jadi Warga Negara Indonesia

Gambar Ilustrasi
Sebanyak 2.399 warga Mindanao mendapat status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka merupakan warga keturunan Indonesia yang bermukim di wilayah itu. Program pemberian status WNI ini dilaksanakan sejak Oktober hingga November 2016.

Dalam siaran persnya, Rabu (30/11), penegasan misi status WNI ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Davao City, Filipina menggandeng Tim Teknis Kementerian Hukum dan HAM RI serta UNHCR Filipina. Sebelumnya, mereka tidak memiliki status kewarganegaraan apapun, atau stateless.
Penegasan status WNI ini diberikan langsung oleh Konjen RI, Berlian Napitupulu bersama Asisstant Chief of State Counsel Kementerian Kehakiman Filipina, Rubben Fondevilla, melalui penyerahan Surat Penegasan Status Kewarganegaraan Indonesia kepada seorang Warga Keturunan Indonesia bernama Djamaludin Pangayan secara simbolis. Djamaludin merupakan tokoh agama yang lama menetap di wilayah Quilantang, General Santos City (180 km Selatan Davao City) tanpa kewarganegaraan.
Berlian menyampaikan misi penegasan status ini sebagai capaian yang luar biasa (remarkable achievement) dalam menyelesaikan masalah status kewarganegaraan keturunan Indonesia. Terutama bagi mereka yang telah lama tinggal di Mindanao tanpa kewarganegaraan.

“Sebagai negara bertetangga, perpindahan penduduk wilayah perbatasan Indonesia dan Filipina tanpa dokumen lengkap telah berlangsung lama, bahkan sejak sebelum kemerdekaan kedua Negara. Masalah status kewarganegaraan mereka telah menjadi long pending issues sehingga perlu segera diselesaikan dan penegasan status yang baru saja diberikan merupakan langkah besar dalam proses tersebut,” kata Berlian.
Terpisah, Direktur Tata Negara Tehna Bana Sitepu selaku ketua Tim Teknis Kemenkum HAM menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah berjalan antara kedua negara dalam menyelesaikan masalah status kewarganegaraan bagi keturunan Indonesia di Mindanao.
“Kegiatan serupa juga dilaksanakan bagi warga keturunan Filipina yang tinggal dan menetap di wilayah Sangihe dan Talaud, sehingga tidak ada lagi warga keturunan yang tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless),” tambahnya.

Misi Penegasan Status yang merupakan bagian dari solution process ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pemberian dokumen SPLP bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia serta pemberian Paspor bagi yang memilih tetap tinggal di Mindanao, Filipina.
Oleh karena itu, Konjen RI Davao City telah memerintahkan Staf Teknis Imigrasi KJRI Davao City, Agus Majid, untuk berkerja sama dengan pihak UNHCR-Filipina dalam melakukan survei bagi warga yang telah ditetapkan sebagai WNI mengenai rencana ke depan mereka.

Hasil dari survei tersebut akan dijadikan dasar pemberian dokumen yang tepat bagi mereka serta merencanakan proses repatriasi serta resettlement bagi WNI yang memilih pulang ke Indonesia. Untuk itu, KJRI Davao City akan terus bekerja sama dengan Tim Teknis dan Kementerian/Lembaga terkait termasuk Pemda Sulawesi Utara yang merupakan asal dan tujuan utama repatriasi warga keturunan tersebut.

Sumber: merdeka.com