SATUAN NARKOBA POLRES BITUNG AMANKAN RATUSAN LITER MIRAS LOKAL "Cap Tikus"

Lokasi tempat penyulingan"Cap Tikus"


Sebanyak 36 galon berisi miras lokal "Cap Tikus " disita oleh Satuan Narkoba Polres Bitung pada minggu kemarin(02/04) sekitar pukul 15:00 wita.

Berawal informasi dari masyarakat yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh satuan Narkoba Polres Bitung dengan melakukan penyitaan atas minuman alkohol jenis Cap Tikus sebanyak 36 galon yang masing-masing galon berukuran 25 liter total 900 liter.

Minuman alkohol jenis Cap Tikus sebanyak 36 galon tersebut diamankan oleh petugas dari tempat penampungan yang berlokasi di area perkebunan wilayah kecamatan Ranowulu kota Bitung milik dari lelaki berinisial MK (45) warga kelurahan Danuwodu kecamatan Ranowulu kota Bitung.

Kasat Narkoba Polres Bitung lewat Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. IDRIS MUSA menjelaskan bahwa minuman alkohol jenis Cap Tikus tersebut rencana nya akan diedarkan oleh pemilik nya di wilayah hukum Polres Bitung dengan harga per galon sebesar Rp. 500.000,- dan saat ini barang bukti minuman alkohol jenis Cap Tikus tersebut sudah diamankan di Mapolres Bitung bersama pemilik nya untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjut nya.

(Tzr)