BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kalibrasi Timbangan Dan Sertifikat Tera Ulang Timbangan di pasar girian kota bitung

Pemerintah mewajibkan setiap timbangan yang berkaitan langsung dengan transaksi keuangan,
harus memiliki sertifikat tera ulang dari Badan Metrologi.

Mengapa ? Bayangkan ketika anda membeli suatu produk yang dihitung nilai nominalnya per ukuran 1 kilogram. Namun timbangan digital yang digunakan memiliki selisih penyelewengan sebesar 0,1 kilogram.

Tidak banyak bukan ? Tapi bagaimana jika anda membeli produk tersebut dalam jumlah besar? Jika berat sebetulnya adalah 100 kilogram, namun karena timbangan digital tidak berfungsi dengan benar maka akan ada total selisih berat sebesar 10 kilogram.

Sebenarnya anda hanya perlu membayar sebesar 100 kilogram, namun karena selisih tersebut anda jadi harus membayar untuk 110 kilogram. Anda dirugikan membayar lebih sebesar 10 kilogram.

Sebaliknya, misalnya jika anda menjual suatu produk dalam jumlah besar, namun timbangan digital anda memiliki selisih penyelewengan sebesar -0,1 kilogram.

Pada skenario yang sama, dimana anda seharusnya menerima pembayaran untuk 100 kilogram. Namun karena selisih -0.1 kilogram tersebut, anda hanya menerima pembayaran untuk 90 kilogram. Total anda mengalami kerugian sebesar 10 kilogram.

Bayangkan jika timbangan tersebut digunakan pada transaksi yang sangat besar nilai nominalnya.
Maka untuk menghindari hal tersebut  hari ini di pasar girian kota bitung, uptd metreologi dan petugas pasar girian melakukan kalibrasi atau pengecekan langsung dan hal ini di sambut positif oleh pedagang di pasar girian (azis)
« PREV
NEXT »