Pelaku Pencurian Yang di Sertai Pemerkosaan dan Pembunuhan diHadiahi Timah Panas Setelah Buron Selama 2 Hari

 Foto pelaku beserta barang bukti


SKRISULUT-Bitung(09/07/17)Kisah tragis yang dialami salah satu warga  Kelurahan Pateten Satu Lingk.
II RT. 008 Kec. Aertembaga Kota Bitung .alm Hj Samsia Tamba(65) ditemukan sudah meninggal dengan kondisi yang mengenaskan

Setelah mencuri uang korban sebesar 15 juta rupiah, oleh pelaku kemudian memperperkosa lalu membunuh korban yang sudah lansia tersebut,yang sangat miris pelakunya adalah tetangga korban sendiri yaitu FB alias Fajrin (17).yang kemudian kabur lewat atap rumah korban setelah melakukan aksinya,tutur salah satu saksi

Setelah buron selama 2 hari, tersangka Fb(17) akhirnya dihadiahi 2 butir timah panas di kakinya setelah berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap

Selasa (11/07/ 2017) sekitar Pukul 02.30 wita bertempat dikediaman Keluarga Sarijo - Roringkong alamat Desa Uwuran II Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan  dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP. Afrizal Rachmat Nugroho, SIK, Kasat Intelkam AKP. Deky Pangandaheng, S.Sos dan Kapolsek Aertembaga IPTU. Fandi Ba'u, SIK beserta Tim Gabungan Polres Bitung yang terdiri dari Tim Resmob, Tim Tarsius, Tim Cobra dan Tim Anti Bandit, Unit Intelkam telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Alias FB, Umur 17 Tahun, Pekerjaan Tiada, Agama Islam, Alamat Kelurahan Pateten Satu Lingk. II RT. 008 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Sementara itu Kapolres Bitung ,AKBP Philemon Ginting SIK MH sangat emosional saat mendengar keterangan tersangka ,begitu biadab perilaku tersangka ,sudah merampok ,memperkosa ,dibunuh pula,sementara korban sudah tua

Akibat perbuatannya tersebut,tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,Pasal 365 tentang pencurian,dan pasal 285 tentang pemerkosaan,, tukas Ginting.

(Sur/tzr)