Turun dari Kapal Warga Bolmong Dikeroyok 11 Pemuda.


Foto pelaku setelah diamankan Unit Reskrim Polsek KPS Bitung

Lima pemuda ini yakni  inisial J, inisial A, inisial M, inisial O dan inisial A semuanya warga kota bitung harus tinggal di sel, kelima tersangka bagian dari sebelas orang pemuda dimana enam orang masih buron setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban HD alias Hadrison (41) warga Poigar Kabupaten Bolmong, di parkiran depan terminal kawasan pelabuhan samudera Bitung Sabtu (15/07/2017) pukul 16.30 wita

Reskrim Polsek KPS Iptu Jeldi Pasulatan menjelaskan, di parkiran kendaraan depan terminal penumpang pelabuhan Bitung telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap  korban HD alias Hadrison (41) yang merupakan penumpang kapal KM Labobar.

Korban baru saja turun dari atas kapal bersama keluarganya dan menuju ke parkiran kendaraan, niatnya bertemu dengan keluarga yang lain yang menunggu untuk menjemput korban, pada saat korban dan keluarganya tiba di parkiran tiba-tiba tas milik istri korban yang di dalamnya terdapat dompet dirampas oleh salah satu tersangka, akan tetapi korban yang mengetahuinya langsung mendekat dan menghampirinya dengan mengatakan  mengapa kamu mengambil barang milik saya, kemudian tersangka inisial J tersebut mengelak dan mengatakan bahwa korban memfitnahnya selanjutnya korban melakukan perlawanan dan berusaha untuk kembali merampasnya sehingga terjadi tarik menarik tas tersebut dan teman-teman tersangka lainnya yang berjumlah 11 orang serta tidak berada jauh dari lokasi tersebut langsung membantu tersangka inisial J melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan kepalan tangan yang mengenai bagian wajah,hidung dan kepala sehingga mengakibatkan luka yang mengeluarkan darah di bagian atas hidung, serta jidat mengalami luka memar.

Unit Reskrim Polsek KPS masih melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mencari para pelaku pengeroyokan yang berjumlah sebelas orang lima orang diantaranya sudah berhasil ditemukan dan ditangkap serta diamankan di Mako Polsek KPS Bitung untuk dilakukan proses hukum.

(Sur)