CV. Bintang Jaya Di Wilayah Sepatan Timur, Diduga Mengoplos Cat dan Tak Memiliki Izin


Tangerang. SKRI News.com - Cv. Bintang Jaya yang beralamat di Desa Kampung Kelor Rt 07 Rw 02 No. 198
Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Yang memproduksi cat berbagai warna, diduga menjadi tempat pengoplos beberapa warna cat dengan tidak disertai izin.

Cat-cat tersebut langsung dipasarkan ketempat atau matrial di daerah-daera sekitar Jabodetabek, dan hanya di bungkus dengan plastik berukuran besar yang dimasukan kedalam dus.

Menurut salah seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namannya, bahwa keberadaan pabrik tersebut sudah ada sejak lama dan tidak diketuhui persis izin produksinya.

"Saja tidak tau pak, soal perizinan pabrik itu, tapi yang jelas pabrik itu sudah ada cukup lama," ujarnya sambil merunduk malu.

Sementara itu, ketika di konfirmasi awak media Sabtu, 26/08/17. Beberapa karyawan pabrik tersebut, tidak ingin berkomentar dan seakan menutup-nutupi seraya menghindari wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik Cv. Bintang Jaya belum dapat di konfirmasi. Dan dalam hal ini SKRI News meminta kepada aparatur Pemerintah terkait, untuk bisa menindak lanjuti temuan Wartawan di lapangan. ( Rudi S./Ade D./Agus W.)