DUA PEMUDA PELAKU PEMBUNUHAN DI AMANKAN POLRES NIAS



GUNUNGSITOLI - HT (17) yang masih berstatus pelajar dan NF (22) diamankan Satuan Reskrim Polres Nias
karena telah menganiaya tetangganya sendiri yang masih memiliki hubungan kerabat, hingga tewas. Korban tewas dianiaya bernama Ama Lesta.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Hendrik mengatakan, awal kejadian disebabkan para tersangka dan korban Ama Lesta minum-minuman keras di salah satu kedai. Kemudian mereka mabuk sehingga terlibat cekcot mulut sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan Ama Lesta luka berat. Korban kemudian langsung dilarikan ke RSU Gunungsitoli namun jiwanya tidak tertolong.

“Benar kita sudah mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan berat hingga korbannya meninggal dunia, salah satu pelakunya masih berstatus pelajar,” kata Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Hendrik, Rabu (23/8/2017).

Sementara itu, keluarga korban yang tiba di RSU Gunungsitoli tidak kuasa menahan tangis melihat kondisi jenazah, usai dilakukan visum di ruang jenazah, keluarga langsung membawanya ke rumah duka untuk dikebumikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 351, 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Nasrizal)