Setubuhi anak di bawah umur di vonis 6,5 tahun

 SKRI News...Tanjung pinang - Setubuhi Bunga (16) anak di bawah umur hingga melahirkan,
terdakwa Muhamad Dinarsyah (20) divonis 6,5 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Henda Karmila Dewi SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (29/8/2017).

Dalam putusannya, Jhonson menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak dibawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dalam gabungan beberapa perbuatan yang dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 64 KUHP?.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 6,5 Tahun penjara, serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," ujar Jhonson.

Mendengar putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur SH, menyatakan menerima putusan itu. Tetapi JPU Gustian Juanda Putra SH menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, sejak putusan ini dibacakan, dikarenakan putusan ini berbeda dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, JPU Gustian mengatakan, terdakwa menyetubuhi korban hingga hamil dan diketahui korban telah melahirkan anak dari hasil persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa.

Dalam dakwaanya, terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali, di mana modus yang dilakukan terdakwa awalnya mengajak korban untuk jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor, tetapi terdakwa malah mengajak korban untuk menginap di kamar Wisma Hanaria.

Pertama pada tanggal 16 dan 23 Oktober 2016. Di dalam kamar tersebut korban langsung dirayu, dengan iming-iming akan dinikahi. (Alwis)