BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Natuna



Skrinews.com Batam, Tanjung pinang -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menahan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten
Natuna.

Kedua tersangka yakni Wahyu Nugroho dan Defri Edasa. Keduanya kini sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung pinang.

Pelaksana Harian Kantor Cabang Kejari Natuna, Ichwan Effendi mengatakan, setelah dilakukan penahan terhadap dua tersangka itu, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung pinang guna melanjutkan persidangan.

"Hari ini kedua tersangka ditahan. Paling cepat dalam minggu ini kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,"ujarnya.

Ichwan menegaskan, kasus ini tetap berjalan, meskipun  kedua tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp1,1 miliar.

"Kasusnya tetap jalan meski kerugian negara telah dikembalikan, sebab mengembalikan uang itu tidak menutup pidana"katanya.

Sebelum melakukan penahan terhadap dua tersangka itu, pihaknya  telah melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka.

Sementara itu, saat ditanya soal penahannya, kedua tersangka tidak banyak komentar.

"Tidak ada tanggapan, saya sehat saja," ujar Defri saat petugas mengiring kedalam mobil tahanan. (Richi)
« PREV
NEXT »