Polres Bitung Tetapkan Mantan Sekertaris Korpri Pemkot Bitung Sebagai Tersangka.





SULUT-SKRINEWS.COM. Kamis (29/09/2017),   Satuan Reskrim Polres Bitung menetapkan mantan sekertaris Korpri Pemkot Bitung sebagai Tersangka.

Terkait penetapan tersangka YK yang berdasarkan alat bukti dan saksi- saksi ,YK merupakan mantan sekertaris Korpri Pemkot Bitung mengakui bahwa telah mengunakan dana untuk kepentingan pribadi  sebesar Rp. 196.000.000,yang seharusnya dana tersebut  merupakan hak dari Pegawai Negeri Sipil Pemkot Bitung yang telah pensiun atau pindah tugas.

Semantara itu tersangka YK,dijerat dengan pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP dengan  hukuman  maksimal 5 tahun penjara.

Dalam keteranganya Kapolres Bitung AKP. Philemon  Ginting, SIK, MH membenarkan tentang penetapan status tersangka YK, dan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap YK, di  ruang tahanan negara Polres Bitung guna proses penyidikan lebih lanjut.***(Sur)